Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Apakah Puasa Setengah Hari Boleh? Inilah Jawaban dan Penjelasannya
8 Maret 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Qur’an Suci, H.M. Bachrun, (hal. 54), puasa adalah peraturan agama yang hampir sama seperti salat. Puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam.
Apakah Puasa Setengah Hari Boleh? Inilah Penjelasannya
Puasa adalah salah satu bentuk ibadah dengan banyak keutamaan dalam Islam. Namun, apakah puasa setengah hari boleh? Untuk memahami jawabannya, perlu mengetahui hukum puasa setengah hari berikut ini.
Puasa setengah hari dikenal juga dengan puasa bedug atau Zuhur. Puasa ini dimulai sejak fajar, kemudian berbuka saat waktu Zuhur dan dilanjutkan lagi puasa sampai Magrib.
Biasanya puasa ini dilakukan anak-anak yang masih belum balig untuk melatih kebiasaan berpuasa.
Rasulullah Saw bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
ADVERTISEMENT
Artinya: Kewajiban (ibadah) diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil sampai ia balig, orang yang tidur sampai bangun, orang hila sampai ia sadar. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam Hadis diatas diajarkan bahwa anak kecil yang belum balig tidak diwajibkan menjalankan ibadan seperti salat, puasa, haji, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Hukum Puasa Setelah Hari
Menurut ulama Syafi’i, Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhaddzah, puasa setengah hari untuk orang dewasa hukumnya haram.
Walau begitu, ada alasan syar’i yang mengizinkan berbuka puasa di siang hari, yaitu saat mengalami kondisi parah, menyusui, hamil, atau sedang bepergian jauh.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat ke 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١
ADVERTISEMENT
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa yang diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Jadi, kesimpulan apakah puasa setengah hari boleh, yaitu puasa setengah hari tidak boleh dilakukan oleh orang dewasa yang sudah balig, kecuali orang sakit atau sedang dalam perjalanan dan wajib menggantinya di lain waktu atau membayar fidyah . Puasa setengah hari biasanya dilakukan oleh anak-anak yang belajar berpuasa. (ERI)
ADVERTISEMENT