Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Apakah Suntik Membatalkan Puasa? Umat Muslim Wajib Tahu
1 Maret 2025 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Suntik adalah metode untuk memasukkan obat atau vitamin dalam bentuk cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum. Proses ini umumnya dilakukan oleh orang yang sakit sebagai pemberian obat parenteral. Lantas, apakah suntik membatalkan puasa?
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, orang yang sakit diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini menunjukkan betapa fleksibelnya hukum Islam bagi umatnya. Namun, ada sebagian orang yang tetap berpuasa meskipun sedang sakit, dan melakukan berbagai perawatan agar tubuh tetap sehat.
Apakah Suntik Membatalkan Puasa?
Pertanyaan tentang apakah suntik membatalkan puasa sering muncul di pikiran banyak orang, khususnya umat Muslim, saat bulan Ramadan. Hal ini menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang sedang sakit dan memerlukan suntik untuk mengobati penyakitnya.
Sebelum mengetahui jawabannya, alangkah baiknya untuk memahami terlebih dahulu pengertian puasa. Puasa dapat diartikan sebagai menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa antara lain adalah masuknya benda ke dalam rongga tubuh melalui bagian yang terbuka (lubang alami), seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan ini, sebagian ulama Indonesia berpendapat bahwa suntik tidak membatalkan puasa, karena suntik hanya memasukkan cairan melalui pori-pori kulit. Hukum suntik juga diperbolehkan bagi orang yang berpuasa dalam keadaan darurat.
Dikutip dalam buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah KTB (2015:2325) terdapat tiga pendapat yang membahas hukum suntik saat puasa di antaranya sebagai berikut.
1. Pendapat Pertama
Pendapat pertama menyatakan bahwa suntik membatalkan puasa secara mutlak. Ini karena cairan yang dimasukkan sampai ke dalam tubuh.
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua menyatakan bahwa suntik tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya cairan ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka.
3. Pendapat Ketiga
Pendapat ketiga menyatakan jika suntikan tersebut berisi sumplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena suntik membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.
ADVERTISEMENT
Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat) maka diperinci:
Kesimpulannya apakah suntik membatalkan puasa ? Jawabannya adalah tergantung pada zat yang disuntikkan. Ada yang membatalkan dan ada yang tidak apabila keadaan darurat. (MRZ)