news-card-video
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apakah Suntik Membatalkan Puasa? Umat Muslim Wajib Tahu

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
1 Maret 2025 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah suntik membatalkan puasa. Sumber: Pexels/Pranidchakan Boonrom
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah suntik membatalkan puasa. Sumber: Pexels/Pranidchakan Boonrom
ADVERTISEMENT
Suntik adalah metode untuk memasukkan obat atau vitamin dalam bentuk cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum. Proses ini umumnya dilakukan oleh orang yang sakit sebagai pemberian obat parenteral. Lantas, apakah suntik membatalkan puasa?
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, orang yang sakit diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Keringanan ini menunjukkan betapa fleksibelnya hukum Islam bagi umatnya. Namun, ada sebagian orang yang tetap berpuasa meskipun sedang sakit, dan melakukan berbagai perawatan agar tubuh tetap sehat.

Apakah Suntik Membatalkan Puasa?

Ilustrasi apakah suntik membatalkan puasa. Sumber: Pexels/Tara Winstead
Pertanyaan tentang apakah suntik membatalkan puasa sering muncul di pikiran banyak orang, khususnya umat Muslim, saat bulan Ramadan. Hal ini menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang sedang sakit dan memerlukan suntik untuk mengobati penyakitnya.
Sebelum mengetahui jawabannya, alangkah baiknya untuk memahami terlebih dahulu pengertian puasa. Puasa dapat diartikan sebagai menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa antara lain adalah masuknya benda ke dalam rongga tubuh melalui bagian yang terbuka (lubang alami), seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan ini, sebagian ulama Indonesia berpendapat bahwa suntik tidak membatalkan puasa, karena suntik hanya memasukkan cairan melalui pori-pori kulit. Hukum suntik juga diperbolehkan bagi orang yang berpuasa dalam keadaan darurat.
Dikutip dalam buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah KTB (2015:2325) terdapat tiga pendapat yang membahas hukum suntik saat puasa di antaranya sebagai berikut.

1. Pendapat Pertama

Pendapat pertama menyatakan bahwa suntik membatalkan puasa secara mutlak. Ini karena cairan yang dimasukkan sampai ke dalam tubuh.

2. Pendapat Kedua

Pendapat kedua menyatakan bahwa suntik tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya cairan ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka.

3. Pendapat Ketiga

Pendapat ketiga menyatakan jika suntikan tersebut berisi sumplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena suntik membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.
ADVERTISEMENT
Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat) maka diperinci:
Kesimpulannya apakah suntik membatalkan puasa? Jawabannya adalah tergantung pada zat yang disuntikkan. Ada yang membatalkan dan ada yang tidak apabila keadaan darurat. (MRZ)