Konten dari Pengguna

Apakah TIN sama dengan NPWP? Ini Penjelasannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
29 Januari 2025 15:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah TIN sama dengan NPWP? Sumber: Pexels/Kaboompics
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah TIN sama dengan NPWP? Sumber: Pexels/Kaboompics
ADVERTISEMENT
TIN (Tax Identification Number) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi pajak yang digunakan untuk administrasi perpajakan. Meskipun sudah banyak digunakan, namun belum banyak yang memahami apakah TIN sama dengan NPWP?
ADVERTISEMENT
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar pajak, tetapi hasil dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.

Apakah TIN sama dengan NPWP? Ini Jawabannya

Ilustrasi Apakah TIN sama dengan NPWP? Sumber: Pexels/Nataliya Vaitkevich
Mengutip buku Pengantar Perpajakan karya Martha Rianty (2020:240) NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan serta identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Lalu, apakah TIN sama dengan NPWP?
TIN dan NPWP sebenarnya memiliki konsep yang mirip, tetapi berbeda tergantung pada konteks negara. Berikut ini beberapa perbedaan lain yang dapat diperhatikan antara TIN dan juga NPWP.

1. Pengertian

TIN merupakan istilah internasional yang digunakan untuk merujuk pada nomor identifikasi pajak yang diterapkan di seluruh dunia. Nomor ini diberikan oleh otoritas pajak suatu negara untuk mengidentifikasi individu atau badan hukum yang memiliki kewajiban perpajakan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, NPWP adalah versi TIN yang berlaku secara spesifik di Indonesia. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang terdaftar, baik individu maupun badan usaha.

2. Lingkup Penggunaan

TIN memiliki cakupan yang lebih luas karena digunakan di berbagai negara di dunia. Setiap negara memiliki nama dan formatnya masing-masing untuk TIN.
Contohnya, Amerika Serikat menggunakan SSN (Social Security Number) atau EIN (Employer Identification Number), Inggris memiliki UTR (Unique Taxpayer Reference), dan Jepang menggunakan sistem My Number.
Di sisi lain, NPWP hanya berlaku di Indonesia sebagai nomor pengenal wajib pajak yang digunakan untuk administrasi perpajakan domestik.

3. Penerbit

TIN diterbitkan oleh otoritas pajak yang berwenang di masing-masing negara, seperti Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat atau HM Revenue and Customs (HMRC) di Inggris.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, NPWP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penerbitan NPWP bertujuan untuk mengelola administrasi perpajakan secara nasional.

4. Format Nomor

Format TIN bervariasi tergantung pada aturan dan kebijakan negara yang bersangkutan. Misalnya, di Amerika Serikat, formatnya terdiri dari 9 digit, seperti xxx-xx-xxxx, sementara di Jepang, TIN terdiri dari 12 digit.
Sebaliknya, NPWP di Indonesia memiliki format yang khas, yaitu 15 digit dengan pola xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx. Pola ini mempermudah identifikasi wajib pajak secara sistematis di Indonesia.

5. Fungsi

TIN secara umum digunakan sebagai alat identifikasi wajib pajak untuk berbagai keperluan, termasuk pelaporan pajak lintas negara dan pertukaran informasi perpajakan global, seperti yang dilakukan melalui Common Reporting Standard (CRS) atau Automatic Exchange of Information (AEOI).
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, NPWP berfungsi sebagai alat administrasi wajib pajak untuk kebutuhan domestik, seperti pelaporan dan pembayaran pajak, serta mempermudah pengawasan kepatuhan perpajakan oleh pemerintah.
Mengetahui apakah TIN sama dengan NPWP dapat meningkatkan pengetahuan mengenai perpajakan. Dengan demikian, NPWP dapat disebut sebagai versi TIN khusus Indonesia, yang berfungsi untuk mengelola sistem perpajakan secara nasional sesuai dengan aturan yang berlaku. (BAI)