Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti Gelar Doktor Honoris Causa, Syarat Penerima, dan Aturan Pemberiannya
1 Oktober 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Gelar Doktor Honoris Causa artinya gelar Doktor Kehormatan yang sering dianugerahkan kepada tokoh nasional Indonesia. Sebagian besar merupakan figur politik yang berkontribusi signifikan terhadap negara.
ADVERTISEMENT
Banyak juga ilmuwan, seniman, dan aktivis sosial yang menerima gelar Doktor Honoris Causa. Hal ini sebagai pengakuan atas jasanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan bidang yang digeluti.
Gelar Doktor Honoris Causa Artinya
Secara sederhana, gelar Doktor Honoris Causa artinya penghargaan bagi seseorang yang berjasa di bidang tertentu. Gelar ini bukan hasil dari pendidikan formal, melainkan diserahkan oleh universitas atau lembaga pendidikan tinggi.
Meskipun demikian, gelar Doktor Kehormatan bernilai prestisius di tingkat nasional maupun internasional. Contoh tokoh nasional Indonesia yang memperoleh gelar ini, antara lain Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan B.J. Habibie.
Menurut buku Petunjuk Praktis: Cara Mahasiswa Belajar di Perguruan Tinggi karya Yahya Ganda (2004:231), Doctor Honoris Causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang layak memperoleh penghargaan atas jasa luar biasa dalam ilmu pengetahuan, teknologi, atau bidang kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Syarat Penerima Gelar Doktor Honoris Causa
Biasanya, penerima gelar Doktor Honoris Causa merupakan individu yang berpengaruh secara luas pada masyarakat atau bidang ahlinya. Seseorang berhak menerima gelar Doktor Kehormatan apabila berhasil menunjukkan jasa atau karya yang:
Jika ternyata penerima tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, menteri berhak mencabut gelar tersebut.
ADVERTISEMENT
Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa
Tidak semua perguruan tinggi berwenang memberikan gelar Doktor Honoris Causa. Berikut syarat dan aturan yang harus dipenuhi universitas atau lembaga pendidikan tinggi:
Gelar Doktor Honoris Causa artinya gelar kehormatan tertinggi dari dunia akademisi bagi individu yang berkontribusi luar biasa di bidangnya. Pemberian gelar ini membutuhkan proses cermat serta hanya dianugerahkan kepada seseorang yang berprestasi dan berdampak besar. (ALF)
ADVERTISEMENT