Konten dari Pengguna

Arti Kode R3T PPPK Tahap 2 dan Kode-kode Lainnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi arti kode R3T PPPK tahap 2. Sumber: Pixabay/StockSnap
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arti kode R3T PPPK tahap 2. Sumber: Pixabay/StockSnap

Pengumuan seleksi PPPK tahap 2 berbagai isntansi telah rilis. Dari pengumuman tersebut terdapat sejumlah kode kelulusan yang membuat sejumlah peserta bertanya-tanya mengenai arti kode tersebut, seperti arti kode R3T PPPK tahap 2.

Seleksi PPPK tahap 2 merupakan lanjutan dari proses rekrutmen ASN tahun 2024. Seleksi tersebut mencakup pengolahan nilai, pemeringkatan, hingga penetapan kelulusan. Selain itu, di beberapa formasi, tahapan ini ada seleksi kompetensi teknis tambahan.

Informasi Arti Kode R3T PPPK Tahap 2

Ilustrasi arti kode R3T PPPK tahap 2. Sumber: Pixabay/StartupStockPhotos

Pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap 2 menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu para peserta. Pengumuman tersebut dirilis secara berkala mulai dari 16 hingga 30 Juni 2025.

Dari hasil pengumuman yang ada, terdapat sebagian peserta yang bingung tentang kode-kode yang keluar dalam hasil seleksi. Dari sejumlah kode yang muncul, terdapat kode R3T yang menjadi pertanyaan sejumlah peserta yang mendapatkan kode ini.

Dikutip dalam Pengumuman tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK dengan Perjanjian Kerja Tahap II Jabatan Tenaga Teknis, Jabatan Tenaga Teknis (Tampungan, Jabatan Tenaga Kesehatan dan Jabatan Tenaga Kesehatan Guru dan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Formasi Tahun 2024, arti kode R3T PPPK tahap 2 adalah peserta Non ASN terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025.

Kode R3 menandakan status tenaga honorer dalam database BKN, sedangkan huruf T menunjukkan bahwa peserta adalah pelamar tambahan yang diberikan ruang melalui informasi teknis tertentu.

Lebih rincinya, peserta dengan kode R3T adalah peserta yang sebelumnya:

  • Tidak memenuhi syarat saat seleksi administrasi PPPK tahap 1

  • Tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi CPNS

Itu artinya, peserta yang mendapatkan kode R3T adalah peserta yang pernah mendaftar PPPK tahap 1 atau CPNS namun tidak lolos seleksi administrasi. Kemudian peserta tersebut mencari peruntungan melalui seleksi PPPK tahap 2.

Arti Kode-Kode PPPK Tahap 2

Ilustrasi arti kode R3T PPPK tahap 2. Sumber: Pixabay/schuetz-mediendesign

Selain kode R3T masih ada sejumlah kode yang muncul dalam pengumuman PPPK tahap 2. Kode tersebut di antaranya:

  • Kode L: Peserta guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Guru Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.

  • Kode TH: Peserta yang tidak hadir dalam seleksi kompetensi PPPK.

  • Kode R2: Peserta guru eks tenaga honorer kategori II (THK-II) sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.

  • Kode R3: Peserta guru non-ASN terdata, sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.

  • Kode R3b: Peserta guru non-ASN terdata yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2, sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.

  • Kode R4: Peserta guru non-ASN tidak terdata, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.

  • Kode R5: Peserta dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sesuai Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 348 Tahun 2024.

Dengan mengetahui arti kode R3T PPPK tahap 2, peserta diharapkan tidak bingung lagi dengan hasil kelulusan yang ada dalam dashboard akun SSCASN peserta. Semoga membantu. (MRZ)

Baca juga: Perbedaan Nama Pekerjaan dan Unit Kerja dalam Formasi CPNS