Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Arti Mubah dalam Hukum Islam Beserta Contohnya
30 Juni 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mubah adalah salah satu hukum taklif dalam Islam. Hukum ini cukup jarang ditemui dibanding dengan hukum lainnya, seperti wajib, sunnah, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII oleh Harjan Syuhada dan Sungarso (2021:86), mubah adalah hukum yang mengandung kebebasan untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan.
Hukum mubah ini memiliki ketentuan fleksibel dalam Islam. Hal ini dikembalikan kepada pribadi masing-masing. Namun, juga harus melihat kebermanfaatan dari hal tersebut.
Pengertian Mubah dan Contohnya
Mubah merupakan salah satu hukum dalam Islam selain wajib, sunnah, dan makruh. Secara etimologi, mubah adalah melepaskan mengizinkan.
Lalu secara terminologi, ialah perbuatan yang memberikan kepada muslim untuk melakukannya atau meninggalkannya.
Apabila dilakukan, tidak diberi pahala, dan begitu pun jika tak dilakukan, tidak mendapat dosa atau pahala. Oleh karena itu, keputusan kembali kepada pribadi yang menjalankannya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Hukum Suntik saat Puasa, Makruh atau Mubah?
Selain itu, mubah juga berperan sebagai rukhshah atau disebut keringanan bagi seorang muslim. Orang yang menggunakan rukhshah tentu tidak akan mendapatkan apa-apa. Sehingga, seorang muslim tidak hanya dalam lingkupp sunnah dan wajib saja.
Seorang muslim juga dapat melakukan hal apapun selagi tidak merugikan diri sendiri atau orang lain. Serta tidak keluar dari syariat agama yang dilarang oleh Allah SWT.
Beberapa contoh dari hukum mubah adalah makan, minum, membersihkan rumah, berbenah diri, berpakaian rapi, menyisir rambut, dan lain-lain. Seperti yang tercantum dalam ayat berikut ini. surat Al Jumu'ah ayat 10.
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Apabila sholat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung." (surat Al Jumu'ah ayat 10)
Kemudian dalam Surat Al Ma'idah ayat 2. Berikut bunyi suratnya.
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا
Artinya: "...Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu..."
Dapat disimpulkan, beberapa contoh dari hukum adalah perbuatan yang kemungkinan mendapatkan pahala yang kecil. Jika ingin perbuatan mubah mendapatkan pahala, berniat sebelum melakukan sangatlah dianjurkan.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian dari mubah dan beeberapa contohnya. Semoga bermanfaat! (NUM)