Konten dari Pengguna

Aturan Cuti PNS Berdasarkan Peraturan BKN No.7 Tahun 2021

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
8 Juni 2023 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi aturan cuti PNS berdasarkan Peraturan BKN No.7 Tahun 2021. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan cuti PNS berdasarkan Peraturan BKN No.7 Tahun 2021. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Hampir setiap pekerja di sebuah pekerjaan memiliki hak untuk mengajukan cuti, tak terkecuali untuk para PNS. Adapun aturan cuti PNS sendiri tertuang dalam Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Di dalamnya, terdapat berbagai hal yang dibutuhkan untuk seorang PNS mengajukan cuti. Selain itu, dalam aturan tersebut juga tertuang lama untuk mengambil cuti.

Aturan Cuti PNS dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021

Ilustrasi aturan cuti PNS berdasarkan Peraturan BKN No.7 Tahun 2021. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Cuti secara umum dapat diartikan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Sedangkan dikutip dari jurnal Prosedur Pelaksanaan Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil Pada Dpmptsp Kota Palembang oleh Adelia Amrina Pratiwi, dkk (2020: 52), cuti adalah waktu libur yang diberikan kepada tenaga kerja dari sebuah instansi yang digunakan sesuai dengan kondisi dan keperluan tenaga kerja.
Adapun aturan tentang cuti PNS berdasarkan Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 yang dikutip dari laman BKN, yakni:
ADVERTISEMENT
Sedangkan jangka waktu cuti, yakni:
ADVERTISEMENT
Adapun persyaratan administrasi untuk seorang PNS dapat mengajukan cuti, yakni:
Demikianlah penjelasan tentang aturan cuti PNS berdasarkan berdasarkan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021. Semoga informasi di atas bermanfaat sehingga tidak dibingungkan lagi saat ingin mengajukan cuti. (MZM)
ADVERTISEMENT