Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Aturan Cuti PNS Berdasarkan Peraturan BKN No.7 Tahun 2021
8 Juni 2023 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hampir setiap pekerja di sebuah pekerjaan memiliki hak untuk mengajukan cuti , tak terkecuali untuk para PNS. Adapun aturan cuti PNS sendiri tertuang dalam Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Di dalamnya, terdapat berbagai hal yang dibutuhkan untuk seorang PNS mengajukan cuti. Selain itu, dalam aturan tersebut juga tertuang lama untuk mengambil cuti.
Aturan Cuti PNS dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021
Cuti secara umum dapat diartikan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Sedangkan dikutip dari jurnal Prosedur Pelaksanaan Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil Pada Dpmptsp Kota Palembang oleh Adelia Amrina Pratiwi, dkk (2020: 52), cuti adalah waktu libur yang diberikan kepada tenaga kerja dari sebuah instansi yang digunakan sesuai dengan kondisi dan keperluan tenaga kerja.
Adapun aturan tentang cuti PNS berdasarkan Peraturan BKN No.7 Tahun 2021 yang dikutip dari laman BKN, yakni:
ADVERTISEMENT
Sedangkan jangka waktu cuti, yakni:
ADVERTISEMENT
Adapun persyaratan administrasi untuk seorang PNS dapat mengajukan cuti, yakni:
Demikianlah penjelasan tentang aturan cuti PNS berdasarkan berdasarkan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021. Semoga informasi di atas bermanfaat sehingga tidak dibingungkan lagi saat ingin mengajukan cuti. (MZM)
ADVERTISEMENT