Aturan Naik Pesawat Terbaru untuk Perjalanan Domestik dan Mancanegara

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
8 Juni 2023 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi aturan naik pesawat perjalanan domestik dan mancanegara. Foto: Unsplash/Patrick Tomasso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan naik pesawat perjalanan domestik dan mancanegara. Foto: Unsplash/Patrick Tomasso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesawat merupakan salah satu mode transportasi yang banyak dipilih masyarakat Indonesia. Untuk menggunakan mode transportasi yang satu ini, terdapat beberapa aturan naik pesawat yang perlu dipatuhi.
ADVERTISEMENT
Hal ini dampak dari adanya pandemi COVID-19 yang membuat beberapa aturan yang berbeda dengan aturan dari tahun-tahun sebelumnya.

Aturan Naik Pesawat Terbaru untuk Perjalanan Domestik

Ilustrasi aturan naik pesawat perjalanan domestik dan mancanegara. Foto: Unsplash/Julianto Saputra
Pandemi COVID-19 banyak memengaruhi berbagai sektor kehidupan, tak terkecuali dalam transportasi pesawat terbang. Untuk menanggulangi penyebaran virus COVID-19, pemerintah Indonesia mewajibkan penduduk Indonesia booster dan menjadi syarat untuk naik pesawat terbang.
Dikutip dari jurnal Pemberian Vaksinasi Booster Covid-19 sebagai Upaya Percepatan Terbentuknya Kekebalan Kelompok pada Masyarakat di Wilayah DKI Jakarta oleh Evi Susanti Sinaga, dkk (2022: 229), vaksinasi booster adalah vaksinasi yang diberikan setelah seseorang mendapatkan vaksin primer dosis lengkap. Tujuannya adalah untuk mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan.
Diharapkan dari kegiatan pemberian vaksinasi booster Covid-19 mampu memutus rantai penularan Covid-19. Vaksinasi primer dosis lengkap menghasilkan kekebalan yang cepat dan memberikan perlindungan terhadap Covid-19.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat naik pesawat baik untuk perjalanan domestik dan mancanegara berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022, yakni Uuia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak wajib tes RT-PCR, rapid test antigen.
Adapun syarat naik pesawat domestik sesuai dengan usianya adalah sebagai berikut.

1. Usia 18 Tahun ke Atas

2. Usia 17 Tahun ke Bawah

ADVERTISEMENT
Usia di bawah 6 tahun belum vaksin wajib dengan pendampingan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan syarat naik pesawat untuk tujuan mancanegara mengikuti negara tujuan. Apabila negara tujuan mencabut peraturan terkait COVID-19, maka tidak ada persyaratan terkait COVID-19. Apabila masih menerapkan aturan COVID-19, maka tetap harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Meskipun terkesan menyulitkan, namun adanya aturan menggunakan pesawat ini bertujuan agar peredaran virus COVID-19 dapat ditekan. Sehingga, perjalanan dapat berjalan aman dan lancar. (MZM)