Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Aturan Tilang Terbaru 2025 Agar Pengendara Lebih Hati-hati
24 Maret 2025 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Aturan tilang terbaru 2025 menjadi hal yang harus dipahami oleh pengendara. Hal ini bertujuan agar dirinya tidak perlu membayar denda atas kesalahan kecil yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Penetapan aturan tilang 2025 sudah mulai diberlakukan awal tahun. Bahkan aturan ini akan mulai diperkuat pada bulan April 2025 sehingga pengendara harus memahami aturan yang berlaku dengan baik.
Ketahui Aturan Tilang Terbaru 2025
Ketika berada di jalan raya sering kali menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Untuk meminimalisir kejadian tersebut, polisi melakukan penertiban dengan melakukan operasi kepolisian.
Operasi kepolisian merupakan serangkaian tindakan polisional dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.
Dalam melakukan operasi kepolisian di jalan raya, umumnya polisi memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan. Dikutip dari buku Undang-Undang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Tim BIP (2017:238), tilang adalah alat bukti pelanggaran tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan format tertentu yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2025 ini, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Poin tilang ini tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital komdigi.go.id/, bagi pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Nantinya pengendara tersebut akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk diverifikasi.
Apabila pengendara tidak merespon surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir untuk sementara waktu. Nantinya, blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda telah dilakukan oleh pengendara.
Itulah penjelasan singkat mengenai aturan tilang terbaru 2025. Informasi terkait aturan tersebut harus dipahami dan diperhatikan dengan baik oleh pengendara agar mereka lebih hati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor. (NTA)
ADVERTISEMENT