Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimanakah Fungsi Pledoi dalam Hukum Acara Pidana? Ini Penjelasannya
21 Desember 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pledoi adalah salah satu instrumen penting dalam hukum acara pidana. Instrumen ini memiliki peran krusial dalam menentukan arah dan hasil proses pengadilan. Namun, apa sebenarnya fungsi pledoi dalam hukum acara pidana?
ADVERTISEMENT
Pledoi, yang juga dikenal sebagai nota pembelaan, biasanya berisi argumen pembelaan yang disusun berdasarkan posisi kasus pidana. Substansi pledoi selalu didukung oleh dasar hukum yang kuat untuk memperkuat pembelaan.
Bagaimanakah Fungsi Pledoi dalam Hukum Acara Pidana? Ini Jawabannya
Berdasarkan buku Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah, Drs H Zulkarnain Lubis, MH, dkk, (2016: 149), pledoi adalah pembelaan yang bersifat lisan atau tertulis, baik dari terdakwa maupun penasihat hukum berkenaan dengan tuntutan penuntut umum. Pada hukum pidana, hak terkait pledoi diatur dalam peraturan perundang-undangan pasal 182 ayat (1) huruf b UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020.
Dalam hal ini, pledoi termasuk upaya terakhir dari terdakwa untuk mempertahankan hak-hak dari kliennya. Dengan begitu, pledoi memiliki kedudukan yang penting pada pelaksanaan hukum. Lantas, bagaimanakah fungsi pledoi dalam hukum acara pidana? Berikut penjelasan selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Idealisme Keadilan Bagi Terdakwa
Pledoi dapat menjadi sarana untuk mewujudkan idealisme keadilan bagi terdakwa atas perkara hukum yang sedang dihadapi. Apabila terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana, maka dirinya bisa menyampaikan perasaan bersalah dan keinginan untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya. Jika tidak, terdakwa dapat membantah gugatan yang dituduhkan.
2. Pembelaan Atas Kebenaran
Pledoi digunakan untuk menyatakan pembelaan yang diyakini terdakwa. Namun, pembelaan harus sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan perkara. Oleh karenanya, terdakwa akan terbebas dari dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) jika terbukti kebenarannya.
3. Memperoleh Keringanan Hukuman
Tidak hanya untuk mendapatkan keadilan hukum, pledoi juga berperan untuk meyakinkan majelis hakim sebelum putusan Pengadilan Negeri dikeluarkan. Upaya ini dilakukan agar terdakwa mendapatkan keringanan atas hukuman yang akan dijalani.
Jadi, bagaimanakah fungsi pledoi dalam hukum acara pidana ? Terdapat beberapa peranan pledoi pada persidangan. Adapun salah satunya yaitu untuk meyakinkan majelis hakim agar terdakwa memperoleh keringanan hukuman. Semoga informasi ini dapat memperluas wawasan pembaca. (Riyana)
ADVERTISEMENT