Konten dari Pengguna

Batas Pengambilan BSU di Kantor Pos dan Cara Mencairkannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi batas pengambilan BSU di Kantor Pos. Sumber: Pexels/Photo By: Kaboompics.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas pengambilan BSU di Kantor Pos. Sumber: Pexels/Photo By: Kaboompics.com

Bagi penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) informasi batas pengambilan BSU di kantor pos penting untuk diketahui agar tidak kehilangan kesempatan menerima bantuan. Karena pencairan bantuan tersebut tidak berlaku untuk selamanya.

Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker telah memulai menyalurkan BSU Tahun 2025 secara serentak pada hari Senin 23 Juni 2025. Persyaratan untuk mencairkan BSU di kantor Pos yaitu e-KTP asli dan kode QR BSU.

Batas Pengambilan BSU di Kantor Pos yang Wajib Penerima Ketahui

Ilustrasi batas pengambilan BSU di Kantor Pos. Sumber: Pexels/Photo By: Kaboompics.com

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja aktif bergaji di bawah Rp3.500.000. Program ini diberikan pada bulan Juni dan Juli 2025. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara dua tahap.

Pengambilan tahap 1 telah dilakukan sejak 23 Juni 2025, dana langsung ditransfer ke rekening penerima lewat bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri). Sedangkan tahap 2, mulai 3 Juli 2025 disalurkan lewat Kantor Pos, khusus penerima tidak memiliki rekening Himbara.

Waktu pencairan masing-masing penerima bisa berbeda-beda, disesuaikan dengan proses verifikasi data. Bantuan bisa mulai diambil sekitar 7-14 hari kerja sejak data penerima dinyatakan valid. Lantas kapan batas pengambilan BSU di kantor pos?

Sampai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan informasi resmi mengenai batas waktu pengambilan BSU 2025. Itu artinya, penerima yang dinyatakan lolos verifikasi bisa mencairkan bantuannya kapan saja.

Meskipun begitu, penerima disarankan untuk tidak menunda dalam mengambil BSU. Supaya dana bantuan sebesar Rp600.000 tidak berisiko tertunda atau hangus karena kemungkinan perubahan kebijakan ke depan.

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Ilustrasi batas pengambilan BSU di Kantor Pos. Sumber: Pexels/Pixabay

Dikutip dalam website resmi www.posindonesia.co.id Bantuan Subsidi Upah dapat diambil oleh penerima dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital.

Bagi yang terkendala dengan e-KTP asli maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli. Alur pencairan dana BSU di kantor pos yaitu:

  1. Datang ke kantor pos

  2. Tunjukkan ke petugas QR BSU Digital yang bisa didapat dari aplikasi Pospay

  3. Petugas pos memindai kode QR untuk verifikasi

  4. Petugas memverifikasi data dan identitas fisik penerima dengan cara memfoto KTP dan penerima BSU secara langsung

  5. Penerima menandatangani kuitansi langsung di hadapan petugas sebagai bukti pencairan setelah data sesuai

  6. Petugas menyerahkan dana BSU senilai Rp600.000 secara tunai

  7. Penerima diarahkan untuk membuat username, password, dan PIN Pospay. Kegiatan ini berguna untuk penyaluran bantuan di masa mendatang.

  8. Foto penerima, uang tunai, dan KTP menjadi bukti sah pencairan yang nantinya didokumentasikan.

Kesimpulannya, batas pengambilan BSU di Kantor Pos tidak ada tenggat waktu secara spesifik. Meskipun begitu, penundaan pengambilan bisa mengakibatkan bantuan tidak tersalurkan atau hangus akibat kuota dana sudah ditutup. (MRZ)

Baca juga: 5 Arti Notifikasi BSU dari Kemnaker dan Penjelasannya