Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Bolehkah Panitia Zakat Menerima Zakat? Ini Penjelasannya
22 Maret 2025 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk sedekah bagi masyarakat atau umat muslim yang sudah berkecukupan untuk membantu sesama umat muslim pada bulan Ramadan. Dalam prosesnya, penyaluran zakat dapat dilakukan melalui panitia zakat. Hal ini memunculkan pertanyakan mengenai bolehkah panitia zakat menerima zakat?
ADVERTISEMENT
Pada sebagian daerah di Indonesia, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang membentuk panitia zakat untuk membantu penyaluran zakat. Namun, banyak panitia zakat yang menerima zakat fitrah berupa uang yang dalam kaitan hal ini masih banyak menuai perdebatan.
Bolehkah Panitia Zakat Menerima Zakat Fitrah?
Dikutip dari buku Pend.. Agama Islam utk PT, (hal 58), zakat merupakan segala sesuatu pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan ukuran tertentu yang diberikan kepada golongan masyarakat tertentu.
Dengan kata lain, zakat merupakan sebagai kekayaan yang diambil dari miliki seseorang yang punya dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam.
Pemberian zakat pada umumnya memiliki tujuan untuk membantu sesama muslim yang tidak berkecukupan untuk bisa saling merasakan kemenangan di Hari rRya Idulfitri. Dengan tujuan yang mulia tersebut, menjadikan pembayaran zakat memiliki dampak yang sangat baik bagi sesama umat muslim.
ADVERTISEMENT
Pada beberapa daerah, pemerintah sudah membuat panita zakat yang disebut amil zakat. Amil Zakat merupakan pihak atau kelompok masyarakat yang diangkat dan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengumpulkan zakat, mengurus dan membagikan kepada yang berhak.
Dengan adanya amil zakat, memunculkan banyak pertanyaan yang salah satu pertanyaannya mengenai apakah panitia zakat menerima zakat? Panitia zakat dapat menerima zakat, tetapi tidak semua panitia zakat dapat memperoleh zakat.
Panitia yang berhak menerima zakat yaitu panitia yang sudah ditunjuk oleh pemerintah dan dibuktikan melalui SK Resmi dari lembaga dan telah memenuhi syarat sebagai amil. Sedangkan bagi panitia zakat yang tidak memiliki SK dari lembaga yang mengelola zakat maka tidak berhak mendapatkan zakat.
Kesimpulannya, panitia zakat dapat menerima zakat fitrah asal dirinya sudah terdapat dari SK resmi yang diterbitkan oleh lembaga dan telah memenuhi syarat sebagai amil.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai bolehkan panitia zakat menerima zakat fitrah Ramadan? Panitia zakat dapat mendapatkan zakat asalkan sudah memenuhi syarat sebagai amil dan terdaftar dalam SK resmi. (RFL)