Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Bolehkah Zakat Mal Diberikan kepada Mertua? Inilah Penjelasannya
23 Maret 2025 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam, umat muslim diperintahkan untuk mengeluarkan zakat dengan tujuan agar harta-harta yang dimiliki menjadi bersih dan suci. Salah satu zakat yang dapat dikeluarkan ialah zakat mal. Ketika mengeluarkan zakat tersebut sering muncul pertanyaan, seperti bolehkah zakat mal diberikan kepada mertua?
ADVERTISEMENT
Dalam keluarga, istilah mertua sering diartikan sebagai sebutan yang merujuk pada orang tua istri atau suami. Sehingga mertua harus dihormati layaknya orang tua sendiri.
Bolehkah Zakat Mal Diberikan kepada Mertua?
Mengutip dari buku Berzakat Dan Mengaji (Al-Qur'an) Wujudkan Bima "Ramah", Sudirman H. Makka (hal 38), zakat mal juga disebut sebagai zakat harta.
Ini berarti zakat tersebut wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang memiliki harta benda apabila sudah mencapai nisab atau jumlah tertentu. Zakat mal sendiri terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.
Pada umumnya, penerima zakat mal adalah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Golongan tersebut di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
ADVERTISEMENT
Ketika melakukan zakat ini, beberapa orang sering bertanya tentang bolehkah zakat ini diberikan kepada mertua? Pertanyaan ini mampu memunculkan berbagai pendapat dari berbagai kalangan ulama.
Ada beberapa ulama yang memberikan jawaban bahwa memberi zakat mal kepada mertua tidak diperbolehkan. Berdasarkan pendapat sebagian ulama dari madzhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan bahwa memberikan zakat mal kepada mertua diperbolehkan.
Hal ini dikarenakan mertua secara umum bukan orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami. Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya sebagai bentuk interaksi yang baik kepada istrinya.
Namun, ada juga pendapat dari ulama dalam madzhab Hanafi dan Maliki yang mengatakan jika zakat mal boleh diberikan kepada mertua asalkan mereka termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan tentang pertanyaan bolehkah zakat mal diberikan kepada mertua. Pada umumnya, zakat tersebut bisa diberikan kepada mertua asalkan mereka termasuk dalam golongan penerima zakat atau mustahik zakat. Semoga informasi ini bermanfaat. (NTA)