Konten dari Pengguna

Cara Daftar dan Syarat Membuat Akta Kelahiran

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara daftar dan syarat membuat akta kelahiran. Foto: Pexels/ Rane Asmussen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara daftar dan syarat membuat akta kelahiran. Foto: Pexels/ Rane Asmussen

Akta kelahiran adalah berkas penting berupa surat atau catatan yang dibuat oleh Dinas Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bagi yang ingin membuatnya, wajib tahu syarat membuat akta kelahiran yang lengkap.

Adapun isi dari akta kelahiran adalah informasi resmi mengenai nama anak, tempat kelahiran, waktu kelahiran, nama orang tua, dan kewarganegaraan anak secara lengkap dan jelas.

Syarat-syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Ilustrasi cara daftar dan syarat membuat akta kelahiran. Foto: Pexels/ Leeloo The First

Dikutip dalam laman resmi Dukcapil Online, https://www.dukcapil.online/, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mengajukan permohonan akta kelahiran.

Daftar persyaratan akta kelahiran 2023 yang harus dipenuhi pemohon sebagai berikut ini:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/tempat melahirkan. Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran

  • Kartu Keluarga orang tua Bayi

  • Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP el) suami-istri orang tua Bayi

  • Buku nikah KUA / Akte Pernikahan orang tua Bayi atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran suami-istri

  • Ijazah suami-istri orang tua bayi Jika Pada Kartu Keluarga di tulis Tamat Sekolah

  • Ijazah Bayi jika sudah memiliki (untuk bayi dewasa yang baru mengurus akta kelahiran.)

  • Paspor untuk warga negara asing

  • Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP el) Dua orang saksi

  • Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran

  • Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui asal-usulnya.

Dalam memenuhi hak anak atas identitasnya sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Syarat - syarat Permendagri tentang pencatatan kelahiran, sebagai berikut:

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran

  • Akta nikah/ kutipan akta perkawinan

  • Kartu Keluarga

  • KTP-el orang tua/ wali/ pelopor

Cara Mendaftar Akta Kelahiran

Ilustrasi cara daftar dan syarat membuat akta kelahiran. Foto: Pexels/ Laura gracia

Ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan setelah mengajukan pendaftaran akta kelahiran, sebagai berikut:

  • Pemohon dengan persyaratan lengkap mengisi formulir yang telah disediakan dan menandatangani formulir serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan

  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir laporan kelahiran dan berkas persyaratan

  • Petugas pelayanan kantor Dukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota melakukan perekaman data berdasarkan formulir pelaporan kelahiran

  • Petugas pelayanan kantor Dukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota melakukan proses pencatatan, penerbitan, dan penandatanganan register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

  • Kutipan akta kelahiran diserahkan kepada pemohon

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online

Demikianlah mekanisme cara daftar dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebelum mengajukan pendaftaran akta kelahiran. (NTA)