Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Lemburan per Jam Sesuai dengan UU Cipta Kerja

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Menghitung Lemburan per Jam. Sumber: Pixabay/ IqbalStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghitung Lemburan per Jam. Sumber: Pixabay/ IqbalStock

Banyak karyawan masih belum paham cara menghitung lemburan per jam. Bahkan, tidak jarang dari mereka menyerahkan perhitungan tersebut pada perusahaan. Akibatnya tidak jarang upah lembur yang didapatkan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Pemerintah sudah mengatur ketentuan upah dan waktu lembur kerja dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut dibuat agar perusahaan tidak asal memperlakukan karyawannya.

Cara Menghitung Lemburan per Jam

Ilustrasi Cara Menghitung Lemburan per Jam. Sumber: Pixabay/ sewuparistudio

Cara menghitung lemburan per jam sudah di atur dalam peraturan pemerintah. Meskipun setiap perusahaan memiliki aturan upah lemburnya masing-masing, idealnya perusahaan harus membayar sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang tersebut.

Dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Thomas Nanda Dahana (2023:33), perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja atau pada hari libur harus membayar upah kerja lembur.

Menurut UU Cipta Kerja, upah lembur per jam dihitung dengan cara 1/173 x upah dalam sebulan termasuk tunjangan. Dengan asumsi dalam seminggu terdapat 40 jam kerja. Perhitungan ini bisa berbeda tergantung dengan jenis lembur yang dilakukan.

1. Lembur Melebihi Waktu Kerja

  • Jam pertama lembur perusahaan wajib membayar 1,5 (satu koma lima) dari upah per jam.

  • Kemudian di jam berikutnya 2 (dua) kali dari upah per jam.

2. Lembur Kerja di Hari Libur Mingguan atau Libur Resmi

Jika waktu bekerja adalah 40 jam dalam 5 hari dalam seminggu, ketentuannya sebagai berikut:

  • Jam pertama hingga jam kedelapan, perusahaan wajib membayar 2 (dua) kali upah per jam.

  • Jam kesembilan, perusahaan wajib membayar 3 (tiga) kali upah per jam.

  • Jam ke sepuluh hingga ke dua belas, perusahaan wajib membayar 4 (empat) kali upah per jam.

Perhitungan ini akan berbeda jumlahnya untuk karyawan yang dibayar secara harian, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Upah dalam sehari dikali dengan 25, jika karyawan bekerja 6 hari dalam satu minggu.

  • Upah dalam sehari dilakukan dengan 21, jika karyawan bekerja 5 hari dalam satu minggu.

Untuk karyawan yang dibayar dengan perhitungan satuan hasil, adalah sebagai berikut:

  • Upah dalam sebulan dihitung dengan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.

  • Jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum di wilayah karyawan tersebut bekerja, maka upah sebulan yang digunakan sama dengan upah minimum di wilayah tersebut.

Itu dia ulasan mengenai cara menghitung lemburan per jam. Semoga artikel ini dapat membantu karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (YAS)

Baca juga: Cara Menghitung Persen dan Contoh Soalnya