Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ciri-Ciri PT, Pengertian, dan Jenis-jenisnya
6 Juli 2023 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Istilah PT pasti sudah tidak asing terdengar oleh masyarakat. Di Indonesia, terdapat banyak PT yang berdiri. PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yang juga merupakan bentuk badan usaha. Agar bisa membedakannya dengan bentuk badan usaha yang lain, ciri-ciri PT harus diketahui.
ADVERTISEMENT
Yang tidak kalah penting untuk dipelajari adalah pengertian dari PT. Selain itu, PT juga dibagi menjadi beberapa jenis yang penting untuk diketahui.
Pengertian dan Ciri-Ciri PT
Dikutip dari Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis, Aqimuddin dan Kusmagi (2010:20), PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007. Berdasarkan Undang-Undang, pengertian PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 ayat 1).
Sedangkan, dalam Ekonomi Bisnis untuk SMK/MAK Kelas X, Aziz, dkk (2018:139), dijelaskan bahwa PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang paling profesional. PT adalah kumpulan para pemegang saham yang mendirikan suatu perusahaan.
ADVERTISEMENT
Adapun ciri-ciri PT adalah sebagai berikut:
Jenis-Jenis PT
PT dibagi menjadi beberapa jenis, sebagai berikut:
1. PT Terbuka
PT Terbuka atau Tbk atau yang sering disebut sebagai PT yang sudah go-public. PT Terbuka menjual sahamnya ke masyarakat lewat pasar modal. Contohnya adalah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) TBK., PT Bank Central Asia Tbk., dan lain-lain.
2. PT Tertutup
PT Tertutup merupakan PT yang tidak menjual sahamnya ke masyarakat luas. PT Tertutup mendapatkan modal dari kalangan tertentu seperti keluarga, kerabat, atau pihak lainnya. Contohnya adalah Sinar Mas Group, Lippo Group, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
3. PT Domestik
PT Domestik merupakan PT yang telah berdiri dan beroperasi di dalam negeri sehingga wajib mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.
4. PT Asing
PT Asing merupakan PT yang didirikan di luar negeri dan mengikuti peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun, jika ada orang asing yang membangun PT di dalam negeri, maka PT tersebut harus mengikuti peraturan di Indonesia.
Penjelasan mengenai ciri-ciri PT, pengertian, dan jenis-jenis PT tersebut bisa dipelajari untuk menambah wawasan. (KRIS)