Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Contoh Akta Jual Beli Tanah dan Prosedur Jual Beli melalui Notaris
3 Agustus 2023 18:56 WIB
·
waktu baca 9 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah transaksi jual beli properti, khususnya perdagangan tanah , perlu diketahui prosedur dan contoh akta jual beli tanah yang sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Dengan begitu, seseorang bisa melakukan transaksi jual-beli dengan legal.
ADVERTISEMENT
Menurut buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti, NM. Wahyu Kuncoro (2015:57), adanya akta jual beli tanah sangat penting supaya transaksi menjadi legal dan memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, diharapkan tidak menimbulkan kerugian bagi penjual maupun pembeli di kemudian hari.
Prosedur Jual Beli Tanah melalui Notaris
Menurut Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997, perjanjian jual beli tanah seharusnya dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berikut ini beberapa prosedur transaksi jual beli tanah yang sah secara hukum melalui notaris.
1. Pengecekan Sertifikat dan Dokumen PBB
Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan, terkait keabsahan data untuk memastikan tanah tidak dalam sengketa, dijaminkan, atau sudah disita. Pengecekan dilakukan dengan cara menyamakan data antara sertifikat dengan data pada buku tanah di kantor pertanahan.
ADVERTISEMENT
Pejabat yang bersangkutan juga akan mengecek kelengkapan dokumen PBB yang ada. Petugas terkait akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk lebih meyakinkan apakah tanah yang sedang dalam proses transaksi tidak memiliki tunggakan pembayaran PBB.
2. Harus Sudah Disetujui Semua Pihak
Jika pihak penjual sudah menikah dan tanah yang akan dijual termasuk harta bersama (suami dan istri), maka keduanya perlu membuat surat persetujuan bersama. Dengan demikian, tanah yang akan dijual telah disetujui oleh suami maupun istri.
Selain surat perjanjian bersama, suami istri juga melakukan penandatanganan AJB. Jika salah satu, suami atau istri, telah meninggal, maka bisa dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.
3. Penyelesaian Pajak
Penjual dan pembeli tanah masing-masing wajib menyelesaikan pembayaran pajak. Penjual membayar PPh, sementara pembeli membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perhitungannya sendiri kurang lebih sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Selain penyelesaian masalah pajak, dalam proses transaksi jual beli tanah juga perlu diperhatikan masalah pembiayaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
Jasa PPAT biasanya ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli. Namun, kedua belah pihak juga dapat menyepakati pembiayaan PPAT akan ditanggung oleh penjual atau pembeli saja.
4. Proses Akta Jual Beli (AJB)
Bila penjual dan pembeli telah sepakat dengan isi AJB, maka AJB dapat ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi. PPAT selanjutnya akan membacakan serta menjelaskan isi dari AJB kepada kedua belah pihak.
Jika penjual dan pembeli telah setuju, maka AJB bisa langsung ditandatangani. Setelah itu, AJB dapat dicetak dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
5. Penyerahan Dokumen AJB
AJB asli akan dikirim ke kantor pertanahan untuk dibutuhkan sebagai syarat balik nama. Pihak penjual dan pembeli nantinya hanya akan mendapatkan salinan AJB yang telah disahkan oleh PPAT.
6. Balik Nama Kepemilikan Tanah
Proses ini bisa dilakukan di kantor pertanahan dengan membawa dokumen pendukung, yaitu dokumen penjual dan dokumen pembeli. Rincian dokumen tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Dokumen Pembeli Terdiri Dari:
b. Dokumen Penjual Terdiri Dari:
Contoh Akta Jual Beli Tanah
Adapun contoh Akta Jual Beli Tanah yang benar adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca juga: 4 Syarat Sahnya Perjanjian di Mata Hukum
Melalui pemahaman atas prosedur transaksi disertai contoh akta jual beli tanah yang sah secara hukum tersebut, diharapkan dapat memberikan pengetahuan, kepastian, dan keamanan bagi kedua belah pihak dalam melakukan proses jual beli tanah. (SR)