Konten dari Pengguna

Contoh KTP Elektronik dan Syarat Membuatnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh KTP. Sumber: Pexels/Lukas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh KTP. Sumber: Pexels/Lukas

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP adalah identitas resmi penduduk Indonesia yang dilengkapi dengan teknologi elektronik. Terdapat contoh KTP Elektronik sebagai gambaran bentuknya yang perlu diketahui masyarakat Indonesia.

Pembuatan e-KTP bertujuan untuk memperbarui administrasi kependudukan dan mengurangi duplikasi identitas serta mobilitas yang tidak tercatat. Berbeda dengan KTP fisik sebelumnya, e-KTP memiliki fitur lebih canggih, seperti sidik jari dan lainnya.

Contoh KTP Elektronik dan Syarat Pembuatannya

Ilustrasi contoh KTP. Sumber: Pexels/Pixabay

Mengutip dari buku Hukum Administrasi Kependudukan Elektronik, Dr (Cand). Agus Digdo Nugroho, S.H., M.H. (2022), untuk memiliki identitas yang sah secara hukum dari Negara, yaitu KTP Elektronik, maka warga negara Indonesia wajib mendaftarkan diri. Berikut adalah contoh KTP yang bisa diperhatikan dengan saksama.

Contoh e-KTP. Sumber: disdukcapil.banyuasinkab.go.id

Contoh di atas dapat disesuaikan dengan data individu masing-masing, termasuk foto dan tanda tangan pemilikinya.

Syarat Membuat e-KTP

Ilustrasi contoh KTP. Sumber: Pexels/Pixabay

Untuk membuat e-KTP, maka perlu memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW dari wilayah tempat tinggal.

Surat pengantar ini digunakan untuk memberikan verifikasi dari lingkungan setempat tentang keberadaan dan keaslian data yang diberikan.

Proses pembuatan e-KTP relatif mirip dengan pembuatan KTP fisik sebelumnya, tetapi dilengkapi dengan langkah-langkah tambahan untuk mengambil sidik jari dan scan retina mata. Adapun langkah-langkah membuat e-KTP meliputi:

  1. Pastikan kelurahan atau desa yang mendukung layanan e-KTP.

  2. Bawa fotokopi KK dan Surat Pengantar RT/RW ke kantor kelurahan/desa setempat.

  3. Ambil nomor antrian di loket dan tunggu panggilan dari petugas.

  4. Petugas akan memasukkan data dan foto secara digital. Selama proses ini, pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data di KK dan surat pengantar.

  5. Bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan ini tetap konsisten karena akan digunakan dalam berbagai dokumen resmi.

  6. Lakukan pemindaian retina mata menggunakan alat yang disediakan.

  7. Surat panggilan akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang.

  8. Setelah proses selesai, tunggu sekitar 2 minggu untuk pencetakan e-KTP. Kemudian akan diberitahu ketika e-KTP sudah siap dan dapat diambil di kantor kelurahan/desa setempat.

Baca juga: Cara Perpanjang KTP Elektronik, Berikut Penjelasannya

Pengenalan contoh KTP Elektronik di atas bertujuan untuk merapikan administrasi data kependudukan, mencegah duplikasi identitas, dan memberikan negara pengawasan yang lebih akurat terhadap mobilitas penduduk. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, maka dapat memiliki e-KTP sebagai identitas resmi ini. (ARR)