Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum Tahun 2025 sebagai Referensi Membuatnya

Ragam Info
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum Tahun 2025 bisa dijadikan referensi oleh sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Mengingat SK merupakan salah satu komponen penting yang harus dipersiapkan sebelum memulai proses penyusunan dokumen kurikulum.
SK tersebut secara resmi membentuk tim dan menetapkan tugas dan tanggung jawab anggota tim (guru, staf, komite). Selain itu juga memberikan dasar hukum untuk pengembangan kurikulum sesuai kebutuhan sekolah dan peraturan yang berlaku.
Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum Tahun 2025
Dikutip dalam Jurnal Kemampuan Tim Pengembang Kurikulum Merancang Kegiatan Pembelajaran dan Penilaian yang Mengembangkan Keterampilan Berpikir Kompleks oleh Mutiara O. Panjaitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang Kemdiknas (2011:493) Tim Pengembang Kurikulum (TPK) merupakan kelompok kerja non struktural yang berfungsi membantu Dinas Pendidikan dalam pengembangan kurikulum.
TPK di tingkat provinsi dibentuk dan di tetapkan dengan surat keputusan gubernur, sedangkan TPK di tingkat kabupaten/ kota dibentuk dan ditetapkan dengan surat keputusan bupati/walikota. TPK mempunyai peranan sebagai fasilitator, mediator, dan inovator.
Bagi yang bingung bagaimana menyusun SK TPK, bisa melihat artikel ini hingga selesai. Karena dalam artikel ini tersaji contoh SK Tim Pengembang Kurikulum Tahun 2025 yang bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Logo DINAS PENDIDIKAN
Instansi SD NEGERI TUNAS BANGSA
Sekolah Alamat: Jl. Melati Nomor 13 Benji, Lamongan
Email: sdntunasbangsa.lamongan@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI TUNAS BANGSA
Nomor : M.122/023/SDN-TunasBangsa/VIII/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SD NEGERI TUNAS BANGSA,
Menimbang :
a. Bahwa untuk merancang dan mengembangkan kurikulum SD Negeri Tunas Bangsa Tahun Pelajaran 2025/2026 perlu dibentuk Tim Pengembang Kurikulum;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala SD Negeri Tunas Bangsa
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
6. Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka;
7. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Edisi Revisi Tahun 2024 oleh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI;
8. Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Edisi Revisi 2024 oleh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
9. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3/2971/101.1/2025 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Pertama: Menunjuk personil yang namanya tercantum dalam Lampiran 1 sebagai Tim Pengembang Kurikulum SD Negeri Tunas Bangsa Tahun Pelajaran 2025/2026.
Kedua: Rincian tugas Tim Pengembang Kurikulum sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2.
Ketiga: Biaya yang timbul akibat surat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Keempat: Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian dan jika ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Kelima: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Lamongan
Pada Tanggal: 12 Agustus 2025
Kepala Sekolah Tunas Bangsa
Tanda tangan
Indah Purwaningsih, S.Pd., M.Pd
NIP. 8872090002444
Lampiran 1 Keputusan Kepala SD Negeri Tunas Bangsa
Nomor : M.122/023/SDN-TunasBangsa/VIII/2025
Tanggal : 12 Agustus 2025
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
SD NEGERI TUNAS BANGSA
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
No Nama Jabatan Dinas Jabatan Dinas
1. Drs. Purnomo S.Pd., M.Pd Pengawas Sekolah Pembina
2. Indah Purwaningsih, S.Pd., M.Pd Kepala Sekolah Penanggungjawab
3. Teguh Setia Budi, S.Pd Guru Kelas Ketua
4. Intan Kumalasri, S.Pd Guru Kelas Sekretaris
5. Lintang Purnamasari S.Kom Komite Sekolah Anggota
6. Muhamad Iqbal S.Pd Guru Kelas Anggota
7. dan seterusnya dan seterusnya
Kepala Sekolah Tunas Bangsa
Tanda tangan
Indah Purwaningsih, S.Pd., M.Pd
NIP. 8872090002444
Lampiran 2 Keputusan Kepala SD Negeri Tunas Bangsa
Nomor : M.122/023/SDN-TunasBangsa/VIII/2025
Tanggal : 12 Agustus 2025
RINCIAN TUGAS
TIM PENGEMBANG KURIKULUM SD NEGERI TUNAS BANGSA
TAHUN 2025/2026
1. Ketua
a. Bersama-sama tim melakukan analisis konteks terhadap SNP, kondisi sekolah dan lingkungan dengan melibatkan warga sekolah dan dengan memperhatikan masukan dari sumber lainnya.
b. Bersama-sama tim menyusun program kerja tim pengembang kurikulum.
c. Memimpin rapat koordinasi tim pengembang kurikulum.
d. Melakukan kerjasama dengan institusi atau lembaga lainnya dalam pengembangan KSP dan evaluasi implementasinya.
e. Menyelenggarakan workshop atau pelatihan-pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan guru dalam dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan penilaian pembelajaran.
f. Menyediakan pembiayaan kegiatan pengembangan kurikulum dari sekolah.
g. Melaporkan dokumen KSP dan menyosialisasikan pemberlakuan kurikulum satuan pendidikan.
2. Sekretaris
a. Merencanakan rapat kerja dan menyiapkan seluruh administrasi kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan meliputi:
1) Undangan bagi undangan bagi peserta atau narasumber.
2) Daftar hadir peserta dan daftar hadir peserta dan narasumber dan mengarsipkannya.
3) Adminstrasi lainnya yang berkaitan dengan penyelengaraan kegiatan tim.
b. Membuat notulen kegiatan.
c. Mengarsipkan seluruh berkas atau dokumen tim pengembang kurikulum.
d. Menyusun laporan setelah pelaksanaan kegiatan tim pengembang kurikulum.
3. Anggota
a. Melakukan analisis terhadap keadaan riil sekolah dan menginventarisasi kebutuhan sekolah dalam rangka pemenuhan SNP.
b. Menentukan skala prioritas pemenuhan kebutuhan.
c. Merencanakan strategi atau langkah yang harus dilaksanakan dalam rangka memenuhi kekurangan atau kebutuhan sekolah dalam rangka mencapai SNP.
d. Menyusun program tindak lanjut dari strategi yang telah disusun atau direncanakan dengan persetujuan Ketua.
e. Menyusun laporan setiap kegiatan.
f. Melakukan evaluasi dari kegiatan atau program yang telah dilaksanakan.
g. Mengkoordinasikan kegiatan yang direncanakan dan yang akan dilaksanakan dengan ketua dan sekretaris.
h. Menyerahkan seluruh hasil kerja atau kegiatan kepada sekretaris untuk keperluan dokumentasi atau pengarsipan.
Itu tadi contoh SK Tim Pengembang Kurikulum yang bisa dijadikan referensi membuat dasar legal bagi tim untuk melaksanakan tugasnya. SK ini tidak hanya menjadi bukti administratif, tetapi juga bukti komitmen sekolah mengelola kurikulum secara terstruktur. (MRZ)
Baca juga: Mengapa KKNI Jadi Acuan Penting dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi?
