Konten dari Pengguna

Contoh Surat Cuti Kerja yang Baik dan Benar

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
26 Oktober 2023 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh Surat Cuti Kerja. Sumber foto: Unsplash/Kate Macate
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Surat Cuti Kerja. Sumber foto: Unsplash/Kate Macate
ADVERTISEMENT
Para karyawan perlu mengetahui contoh surat cuti kerja yang baik dan benar. Dikutip dari buku Panduan Praktis, Solahuddin (2007: 86), pengajuan cuti atau libur pegawai wajib diajukan sebelumnya pada perusahaan satu minggu dari tanggal mulai libur atau cuti.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut mempermudah perusahaan untuk mempekerjakan sementara pegawat sebagai pengganti pegawai yang cuti atau libur, apabila diperlukan. Tujuannya agar cuti pegawai tersebut tidak mengganggu kinerja perusahaan.

Contoh Surat Cuti Kerja

Ilustrasi Contoh Surat Cuti Kerja. Sumber foto: Unsplash/Andrew Dunstan
Seorang karyawan di suatu perusahaan atau instansi tertentu, tentunya kadang kala akan membutuhkan waktu cuti guna berlibur sejenak. Surat cuti adalah surat yang pegawai buat sebagai bentuk permohonan izin resmi ke pihak perusahaan.
Surat tersebut menyatakan bahwa pengawai berhalangan berangkat kerja karena alasan tertentu. Surat ini harus ditulis dengan jelas dan sesuai dengan peraturan perusahaan.
Ada beberapa hal umum yang mendasari seorang karyawan butuh mengambil cuti. Mulai dari karena sakit, memiliki kewajiban di luar kota, sedang dalam periode kehamilan, atau ada pula yang memang ingin berlibur sejenak untuk me-refresh kembali isi pikiran.
ADVERTISEMENT
Untuk bisa mengambil cuti ini tidak semudah yang dikira, karena pegawai harus mengikuti beberapa prosedur yang sudah ditetapkan oleh perusahaan terlebih dahulu. Format penulisan surat cuti kerja ini tentunya harus diperhatikan.
Agar lebih mudah dimengerti maksud dan tujuan surat tersebut oleh HR perusahaan. Pemerintah juga sudah membuat kebijakan mengenai jenis-jenis cuti yang bisa digunakan karyawan yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Selain membuat surat perjanjian kerja, surat cuti juga merupakan jenis persuratan resmi yang dikelola oleh HR. Berikut contoh surat cuti kerja yang wajib diketahui oleh karyawan.
ADVERTISEMENT
Itulah contoh surat cuti kerja yang wajib diketahui oleh karyawan. Semoga informasi tersebut membantu! (Msr)