Konten dari Pengguna

Contoh Susunan Acara Pemilu di TPS 2024

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Susunan acara pemilu di TPS 2024. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Susunan acara pemilu di TPS 2024. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels/Element5 Digital

Susunan acara pemilu di TPS 2024 adalah salah satu hal yang dipersiapkan menjelang proses pemilihan. Sebab, dapat memengaruhi kegiatan yang berlangsung sehingga akan membuat acara pemilu berjalan dengan tertib.

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Pemilihan Umum oleh Fajlurrahman Jurdi (2018:1) pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Misalnya presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, hingga kepala desa.

Susunan Acara Pemilu di TPS 2024

Susunan acara pemilu di TPS. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels/Edmond Dantès

Mendekati pelaksanaan pemilu 2024 nanti, KPPS harus mempersiapkan beberapa hal yang berkaitan dengan proses pelaksanaan. Seperti halnya merancang susunan acara pemilu di TPS yang sesuai dengan peraturan agar berjalan dengan lancar. Untuk itu, simak contohnya berikut ini.

1. Pembukaan

Pada awal pembukaan, acara pemilu 2024 yang bertempat di TPS setempat akan dibuka oleh pihak terkait, yaitu ketua panitia dan beberapa sambutan dari instansi. Berikut isi dari pembukaan pemilu:

  1. Sambutan Ketua Panitia.

  2. Sambutan dari camat.

  3. Sambutan Muspika.

  4. Perkenalan calon yang akan dipilih.

  5. Penjelasan mengenai tata cara memilih.

  6. Membacakan surat pernyataan calon di depan pemilih sebelum pemungutan suara.

2. Persiapan Pemungutan Suara

Selanjutnya, panitia dapat mempersiapkan pemilu dengan melaksanakan beberapa hal berikut:

  1. Melakukan pemeriksaan terhadap bilik suara.

  2. Pembukaan kotak suara.

  3. Menempatkan calon dan saksi yang bertugas.

3. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Berikutnya merupakan proses pemilu yang sebenarnya terjadi yaitu proses pemungutan suara. Berikut beberapa tahapan yang mencakupnya.

  1. Pendaftaran pemilih. Seorang pemilih yang telah memiliki hak suara harus mendaftar terlebih dahulu pada tempat yang dipersiapkan. Proses tersebut dilakukan dengan mencocokkan identitas pada daftar pemilih tetap yang tersedia.

  2. Penyediaan dan pengisian surat suara. Setelah data pemilih cocok, maka petugas akan memberikan surat suara yang akan digunakan dengan mencoblosnya.

  3. Pemungutan suara. Setelah memilih sesuai dengan pilihan mereka tanpa paksaan, pemilih harus memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

  4. Perhitungan suara. Apabila waktu yang ditentukan dalam proses pemungutan suara telah habis, petugas TPS diperbolehkan menghitung suara. Perhitungan tersebut harus secara transparan dan wajib mengumumkan hasilnya.

  5. Rekapitulasi suara dilakukan dengan melaporkan hasil perhitungan kepada kecamatan dan kabupaten. Sehingga hasilnya akan direkapitulasi hingga KPU.

Baca Juga: Mengenal Pantarlih Pemilu 2024 beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Demikianlah penjelasan mengenai contoh susunan acara pemilu di TPS 2024 yang dapat dijadikan referensi agar kegiatan berjalan dengan tertib. (NUM)