Konten dari Pengguna

Definisi dan Jenis-Jenis Koperasi yang ada di Indonesia

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Koperasi, sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Koperasi, sumber: Pixabay

Dari beberapa jenis usaha yang dikelola oleh kelompok, salah satunya adalah koperasi. Ada banyak jenis-jenis koperasi di Indonesia, yang dibedakan berdasarkan jenis usahanya, fungsinya, juga keanggotaannya.

Koperasi banyak ditemui di tiap daerah. Bahkan kehadiran koperasi ini sangat membantu masyarakat di bidang ekonomi dan turut serta dalam pembangunan negara saja. Melalui koperasi juga, sangat diupayakan setiap anggota mendapatkan beragam kebutuhan.

Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia

Ilustrasi usaha bersama untuk kepentingan bersama, sumber: Pixabay

Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Dalam perkembangannya, koperasi di Indonesia dibagi atas beberapa jenis-jenis koperasi, berikut ulasannya.

1. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Berdasarkan jenis usahanya, koperasi dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:

  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yaitu koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.

  2. Koperasi Serba Usaha (KSU), yaitu koperasi yang jenis usahanya bermacam-macam. Misalnya, penjualan sembako, simpan pinjam, persewaan alat-alat pernikahan, dll.

  3. Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari para anggotanya, seperti kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga, dll.

  4. Koperasi Produksi, yaitu koperasi yang bidang usahanya membuat barang dan menjualnya secara bersama-sama.

Baca Juga: Koperasi, Masihkan Relevan untuk Gen Z?

2. Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibagi menjadi beberapa jenis, seperti:

  1. Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang anggotanya adalah masyarakat pedesaan. Jika mata pencaharian utama masyarakat di desa tersebut adalah bertani, biasanya KUD akan membantu dalam menyediakan benih, pupuk, alat-alat pertanian, hingga memberikan berbagai macam penyuluhan tentang pertanian.

  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), yaitu koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri.

  3. Koperasi Sekolah, yaitu koperasi yang anggotanya adalah seluruh warga sekolah, mulai dari guru, karyawan, hingga para siswa. Contoh kegiatan usaha yang ada di koperasi sekolah antara lain menyediakan buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.

3. Jenis-jenis koperasi menurut komoditinya

Baca Juga: Landasan Struktural Koperasi, Idiil, Mental, dan Operasional

Berdasarkan komoditi usahanya, koperasi dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  1. Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang usahanya berkaitan dengan produk-produk pertanian, seperti beras, sayur, dan buah.

  2. Koperasi peternakan, yaitu koperasi yang usahanya berkaitan dengan hasil ternak, seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya.

  3. Koperasi industri dan kerajinan, yaitu koperasi yang komoditas utamanya berupa barang-barang hadil industri dan kerajinan, seperti gerabah dan industri tekstil.

  4. Koperasi pertambangan, yaitu koperasi yang usahanya memanfaatkan sumber daya alam tanpa mengubah bentuknya.

  5. Koperasi jasa, yaitu jenis koperasi yang usahanya melakukan kegiatan pelayanan jasa, seperti angkutan, asuransi, dll.

Demikianlah pengertian, tujuan, dan jenis-jenis koperasi di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat. (ARN)