Konten dari Pengguna

Definisi Desertir beserta Tindak Pidananya dalam Militer

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
19 Juni 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Desertir Adalah. Sumber: Pixabay/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Desertir Adalah. Sumber: Pixabay/Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Desertir adalah salah satu istilah yang sering dipakai dalam militer. Istilah ini erat kaitannya dengan pelanggaran, sehingga berhak mendapat tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Dalam pengaplikasiannya, terdapat beberapa perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh anggota militer saja yang tidak berlaku bagi masyarakat umum. Salah satunya adalah menolak perintah dinas, melawan perintah atasan, serta desersi.

Pengertian Desertir

Ilustrasi Desertir Adalah. Sumber: Pixabay/Military_Material
Sebelum memahami lebih lanjut mengenai desertir, sebaiknya ketahui lebih dulu mengenai apa itu desersi.
Dikutip dari buku jurnal Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 1, No. 5: Pelanggaran Desersi pada Prajurit Militer, Setyarini dan Triadi (2023:57), desersi adalah sebuah tindakan seorang anggota militer yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau alasan yang sah.
Desersi bisa mencakup berbagai situasi, mulai dari anggota militer yang secara sadar dan sengaja meninggalkan kesatuan mereka tanpa izin, hingga ketidakmampuan untuk melaporkan kembali pada waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Adapun dikutip dari buku Top Update Pakar TPA: Tembus Skor 700+ Versi Oto Bappenas, Aristo Chandra, dkk. (2016:37), desertir merupakan orang yang melakukan desersi, yaitu lari dari dinas ketentaraan atau membelot kepada musuh.
Desertir juga merupakan istilah yang merujuk pada individu yang melakukan tindak pidana desersi, baik itu terjadi pada waktu damai, maupun pada waktu perang.
Desertir dapat melakukan tindak desersi dalam bentuk murni maupun tidak murni, dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Desersi Murni

Menurut Pasal 87 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, desersi murni diartikan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

2. Desersi Tidak Murni

Penjelasan mengenai desersi tidak murni tertuang pada Pasal 87 Ayat 1 Ke-2 dan Ke-3 Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yaitu:

Tindak Pidana Desersi

Ilustrasi Desertir Adalah. Sumber: Pixabay/hasan-cilingir
Pada dasarnya, desertir adalah anggota militer yang melanggar hukum militer, sehingga dapat dikenakan sanksi yang serius.
Meski begitu, tindak pidana yang berlaku bergantung pada pelanggaran yang dilakukan oleh desertir. Rangkuman tindak pidana desersi dijabarkan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan mengenai desertir, desersi, beserta tindak pidananya dalam militer. Pada intinya, desertir adalah anggota militer yang melakukan tindak pidana desersi, baik di waktu damai, maupun di waktu perang. (YAS)