Definisi Desertir beserta Tindak Pidananya dalam Militer

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Desertir adalah salah satu istilah yang sering dipakai dalam militer. Istilah ini erat kaitannya dengan pelanggaran, sehingga berhak mendapat tindak pidana.
Dalam pengaplikasiannya, terdapat beberapa perbuatan yang hanya dapat dilakukan oleh anggota militer saja yang tidak berlaku bagi masyarakat umum. Salah satunya adalah menolak perintah dinas, melawan perintah atasan, serta desersi.
Pengertian Desertir
Sebelum memahami lebih lanjut mengenai desertir, sebaiknya ketahui lebih dulu mengenai apa itu desersi.
Dikutip dari buku jurnal Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol. 1, No. 5: Pelanggaran Desersi pada Prajurit Militer, Setyarini dan Triadi (2023:57), desersi adalah sebuah tindakan seorang anggota militer yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi atau alasan yang sah.
Desersi bisa mencakup berbagai situasi, mulai dari anggota militer yang secara sadar dan sengaja meninggalkan kesatuan mereka tanpa izin, hingga ketidakmampuan untuk melaporkan kembali pada waktu yang ditentukan.
Adapun dikutip dari buku Top Update Pakar TPA: Tembus Skor 700+ Versi Oto Bappenas, Aristo Chandra, dkk. (2016:37), desertir merupakan orang yang melakukan desersi, yaitu lari dari dinas ketentaraan atau membelot kepada musuh.
Desertir juga merupakan istilah yang merujuk pada individu yang melakukan tindak pidana desersi, baik itu terjadi pada waktu damai, maupun pada waktu perang.
Desertir dapat melakukan tindak desersi dalam bentuk murni maupun tidak murni, dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Desersi Murni
Menurut Pasal 87 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, desersi murni diartikan sebagai berikut.
“Yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyeberang ke musuk, atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu”.
2. Desersi Tidak Murni
Penjelasan mengenai desersi tidak murni tertuang pada Pasal 87 Ayat 1 Ke-2 dan Ke-3 Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yaitu:
“Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari; Yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran izin dan karenanya tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan”.
Tindak Pidana Desersi
Pada dasarnya, desertir adalah anggota militer yang melanggar hukum militer, sehingga dapat dikenakan sanksi yang serius.
Meski begitu, tindak pidana yang berlaku bergantung pada pelanggaran yang dilakukan oleh desertir. Rangkuman tindak pidana desersi dijabarkan sebagai berikut.
Jika tidak hadir kurang dari satu hari dan merupakan pelanggaran disiplin yang sebenarnya, maka diselesaikan secara hukum disiplin.
Jika tidak hadir selama 4 hari atau kurang, maka perbuatannya masih dapat diselesaikan secara hukum disiplin, sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Militer.
Jika tidak hadir lebih dari 4 hari dan tidak dapat diselesaikan secara hukum disiplin, maka pelaku dianggap melakukan desersi pada waktu perang dan harus diselesaikan melalui putusan Pengadilan Militer.
Demikian ulasan mengenai desertir, desersi, beserta tindak pidananya dalam militer. Pada intinya, desertir adalah anggota militer yang melakukan tindak pidana desersi, baik di waktu damai, maupun di waktu perang. (YAS)
Baca juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPR di Indonesia
