Konten dari Pengguna

Definisi NIB Lengkap dengan Cara Mendaftarnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
27 Agustus 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
NIB adalah. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
NIB adalah. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Nomor Induk Berusaha adalah NIB adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Tujuannya agar bisnis yang mereka lakukan dianggap legal dan memiliki perlindungan hukum yang sah. Oleh karena itu, sebagai pelaku bisnis, sangat penting untuk mengetahui cara membuat NIB.
ADVERTISEMENT
Sebab, NIB merupakan dokumen penting yang akan berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis di masa depan. Apalagi NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hingga hak akses kepabeanan.

Apa Itu NIB dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?

NIB adalah. Sumber: pexels.com
Mengutip dari laman pelaporan.kominfo.go.id, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Jadi, setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Adapun NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang mana di dalamnya juga merekam tanda tangan elektronik dan dilengkapi dengan pengaman. Adapun untuk masa berlaku dari NIB adalah selama si pelaku usaha menjalankan usahanya tersebut.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah cara mendaftar NIB yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha.
1. Memenuhi Persyaratan Dokumen
Sebelum mengajukan NIB, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:
ADVERTISEMENT
2. Data yang Disiapkan Sebelum Mendaftar NIB
3. Kemudian melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman www.oss.go.id. Selanjutnya, pelaku usaha bisa mengikuti proses yang ada pada laman tersebut.
Jadi, bisa dipahami bahwa NIB adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha selama menjalankan usahanya tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat, ya. (Anne)