Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengecek NIB Perusahaan dan Syarat Pembuatannya
17 Juli 2023 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Izin pengoperasian perusahaan diperoleh setelah mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha), sehingga penting untuk memahami syarat, cara membuat, serta cara mengecek NIB perusahaan bagi pengusaha maupun pebisnis.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hukum Pajak di Indonesia, oleh Bastari, R. G, dkk (2023), Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku untuk melakukan kegiatan usaha. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Cara Mengecek NIB Perusahaan
Inilah informasi cara mengecek NIB perusahaan, syarat-syarat, dan cara membuatnya.
Sebagai langkah untuk memastikan legalitas perusahaan maka diperlukan NIB (Nomor Induk Berusaha), sehingga jika suatu saat harus mengeceknya dapat mengikuti langkah berikut ini:
Indonesia National Single Window (INSW) juga menyediakan situs alternatif bagi pelaku usaha atau bisnis, untuk mengecek NIB, dengan mengunjungi https://www.insw.go.id/ dan masukkan nomor NIB perusahaan yang ingin dicek.
ADVERTISEMENT
Syarat dan Cara Membuat NIB Perusahaan
Adapun dokumen yang disiapkan, apabila pengusaha atau pebisnis akan mengurus pendaftaran NIB perusahaan dikutip dari oss.go.id, antara lain:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: 3 Cara Mengecek EFIN NPWP secara Online
Selanjutnya, informasi tentang cara membuat NIB perusahaan di antaranya:
Demikian ulasan syarat, cara membuat, DAN cara mengecek NIB perusahaan. NIB (Nomor Induk Berusaha) tetap berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya. (Fiqa)