Konten dari Pengguna

3 Cara Mengecek EFIN NPWP secara Online

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengecek EFIN NPWP. Sumber: Unsplash/Glen.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengecek EFIN NPWP. Sumber: Unsplash/Glen.

Warga Indonesia yang berusia di atas 18 tahun, dengan penghasilan yang dimiliki minimal 5 juta Rupiah per bulan ditandai sebagai Wajib Pajak. Kini pembayaran wajib pajak bisa dilakukan daring, beserta cara mengecek EFIN NPWP secara online.

Seperti yang dijelaskan pada www.pajak.go.id, pembuatan EFIN pajak dan kartu NPWP gratis dan tidak dipungut biaya, dokumen untuk pendaftaran wajib pajak pribadi WNI, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pengertian EFIN Pajak

Ilustrasi Cara Mengecek EFIN NPWP. Sumber: Unsplash/Georgia.

Simak pengertian dari EFIN pajak dan cara mengecek EFIN NPWP secara online di bawah ini.

EFIN singkatan dari Electronic Filing Identification Online, adalah nomor identitas bagi wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Penggunaan EFIN diperuntukkan saat registrasi pendaftaran akun DJP online yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Mengutip dari buku, AKUNTANSI PERPAJAKAN : Teori, Landasan Hukum & Studi Kasus oleh Mulya, dkk (2023), pelaporan wajib pajak harus memiliki EFIN, dan dapat dilakukan mudah, cepat, dan real time serta tidak perlu lagi secara fisik pergi ke kantor pajak.

Cara Mengecek EFIN NPWP

Ilustrasi Cara Mengecek EFIN NPWP. Tangkapan Layar Kumparan: www.pajak.go.id.

1. Cek nomor EFIN melalui Agen Kring Pajak

Pada live chat di www.pajak.go.id dan unggahan Twitter dengan nama akun (@kring_pajak), nomor saluran telepon Agen Kring Pajak, yaitu 1500200. Adapun data yang perlu disiapkan sebelum menghubungi nomor tersebut:

  • Nomor EFIN pajak sudah diaktifkan.

  • Wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon yang aktif.

  • Menyiapkan alamat e-mail yang aktif, untuk mengecek nomor EFIN pajak.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Motor Hilang dengan Mudah dan Cepat

2. Cek nomor EFIN melalui Telepon KPP

Menghubungi nomor telepon resmi KPP yang sudah terdaftar di https://www.pajak.go.id/unit-kerja, dapat menjadi alternatif untuk mengetahui nomor EFIN pajak.

Panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak, hanya untuk keperluan atau satu permohonan layanan cek nomor EFIN pajak. Nantinya petugas akan melakukan verifikasi, dengan data-data yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

3. Cek nomor EFIN melalui Email KPP

Permohonan cek nomor EFIN pajak dapat dilakukan email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dilihat di: https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Adapun syarat dan panduan mengirim email untuk cek nomor EFIN pajak, antara lain:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.

  • Unduh formulir di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

  • Mengisi nomor telepon dan email yang masih aktif di formulir.

  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).

  • Foto NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

  • Swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

  • Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak, berdasarkan database DJP.

  • Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Pemohon bisa memilih salah satu dari tiga cara mengecek EFIN NPWP secara online, jika respons dari petugas dirasa kurang cepat, dapat melakukan pengecekan langsung ke kantor pajak terdekat. (Fiq)

Frequently Asked Question Section

Berapa biaya pembuatan EFIN?
chevron-down

Seperti yang dijelaskan pada www.pajak.go.id, pembuatan EFIN pajak dan kartu NPWP gratis dan tidak dipungut biaya, dokumen untuk pendaftaran wajib pajak pribadi WNI, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apa saja syarat untuk menjadi Wajib Pajak?
chevron-down

Warga Indonesia yang berusia di atas 18 tahun, dengan penghasilan yang dimiliki minimal 5 juta Rupiah per bulan ditandai sebagai Wajib Pajak.