(edit)Syarat Sah Nikah Sesuai Ajaran Islam yang Wajib Dipenuhi Calon Pengantin

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
16 Juni 2023 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi syarat sah nikah, sumber: unsplash.com/Drew Coffman
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi syarat sah nikah, sumber: unsplash.com/Drew Coffman
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum menjalani pernikahan. Salah satunya adalah memahami apa saja syarat sah nikah. Dalam ajaran Islam, menikah merupakan ibadah seumur hidup, sehingga diharapkan calon pasangan pengantin tidak main-main dalam ikatan suci itu.
ADVERTISEMENT
Sebelum memutuskan untuk ke jenjang pernikahan, pasangan calon pengantin perlu memantapkan diri dan memperbaiki niat untuk apa menikah. Termasuk juga belajar banyak hal sebagai bekal untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah.

Syarat Sah Nikah Sesuai Ajaran Islam

ilustrasi syarat sah nikah
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat sah nikah, calon pengantin perlu tahu arti dari kata ikatan. Dikutip dari buku Suka Pacaran? Nikah Aja! [2018:35], menikah hanya bisa dilakukan oleh dua orang yang sama-sama berpikir, bermusyawarah kemudian memantapkan hati untuk menikah.
Berikut ini beberapa hal yang menjadikan nikah itu sah:
ADVERTISEMENT

Rukun Nikah

Selain mempelajari syarat sah nikah, calon pengantin pria dan wanita juga harus tahu apa saja yang menjadi rukun nikah. Sesuai dengan namanya rukun nikah berarti sesuatu yang harus ada dalam pernikahan tersebut.
Berikut lima rukun pernikahan yang harus dipenuhi oleh calon suami istri:

1. Adanya Mempelai Laki-Laki

Hal ini sudah pasti harus ada karena tanpa adanya mempelai laki-laki pernikahan tidak akan terjadi. Mempelai laki-laki harus hadir dalam akad untuk mengucapkan janji suci. Kehadirannya tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

2. Kehadiran Mempelai Perempuan

Sah tidaknya pernikahan juga tergantung pada adanya mempelai perempuan. Pernikahan menjadi tidak sah jika mempelai perempuan memiliki hubungan darah dengan mempelai laki-laki.

3. Terdapat 2 Saksi

Dua saksi dalam pernikahan juga termasuk rukun nikah. Kedua saksi haruslah laki-laki muslim, sudah baligh, berakal, dan merdeka.
ADVERTISEMENT

4. Ijab Kabul

Janji pernikahan diucapkan ketika ijab kabul oleh pihak laki-laki. Ijab kabul adalah janji suci atas nama Allah SWT yang diucapkan di hadapan wali, saksi, dan penghulu.

5. Wali

Terakhir adalah wali dari pihak mempelai perempuan dan umumnya yang menjadi wali adalah ayahnya. Jika tidak ada ayah bisa diganti dengan orang-orang yang masih berkerabat dengan ayah mempelari perempuan.
Memutuskan untuk melanjutkan hidup ke jenjang berikutnya membutuhkan banyak bekal. Sebab dalam hubungan pernikahan itu ada dua kepala yang harus menjadi satu. Jadi sebelum Anda menikah bisa mempersiapkan ilmunya dulu termasuk apa saja syarat sah nikah.(GTA/IJS)