Konten dari Pengguna

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam di Indonesia

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
16 Juni 2023 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar syarat dan rukun nikah. Sumber foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar syarat dan rukun nikah. Sumber foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
Selain ibadah, menikah adalah impian setiap orang yang telah memiliki calon pasangan. Syarat dan rukun nikah harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai sebelum akad ijab kabul diucapkan.
ADVERTISEMENT
Rukun nikah merupakan suatu amalan yang hakiki dalam Islam. Sedangkan syarat pernikahan adalah segala perkara di luar amalan, namun menjadi wajib ada sebelum dilakukan pernikahan.

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Ilustrasi gambar syarat dan rukun nikah. Sumber foto: Pixabay.com
Menikah merupakan pelaksanaan sebuah perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan. Janji tersebut dibuat atas dasar ketertarikan satu sama lain untuk melegalkan hubungan intim.
Mengutip dari buku yang berjudul Hukum Perkawinan karya Tinuk Dwi Cahyani (2020: 1), pernikahan atau perkawinan merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab dan terdiri dari dua kata, yaitu: Zawwaja dan Nakaha.
Zawwaja memiliki arti pasangan, sedangkan nakaha berarti menghimpun. Pernikahan adalah himpunan dua orang menjadi satu yang dipertemukan oleh Allah SWT untuk saling melengkapi kekurangan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Pernikahan menjadi sah jika telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Pengertian syarat adalah segala hal yang karena ketiadaannya mengharuskan sesuatu menjadi tidak ada atau tidak berlaku.
Sedangkan, rukun adalah perkara utama yang menjadikan sisi lebih kuat untuk berlakunya segala sesuatu. Adapun syarat dan rukun nikah dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Syarat nikah

ADVERTISEMENT

2. Rukun nikah

Sekian penjelasan mengenai syarat dan rukun nikah dalam Islam di Indonesia. Ingatlah untuk menjalani pernikahan dengan keridhaan agar senantiasa diberikan kelancaran dan keharmonisan. (MAE)