Konten dari Pengguna

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam di Indonesia

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gambar syarat dan rukun nikah. Sumber foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar syarat dan rukun nikah. Sumber foto: Pixabay.com

Selain ibadah, menikah adalah impian setiap orang yang telah memiliki calon pasangan. Syarat dan rukun nikah harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai sebelum akad ijab kabul diucapkan.

Rukun nikah merupakan suatu amalan yang hakiki dalam Islam. Sedangkan syarat pernikahan adalah segala perkara di luar amalan, namun menjadi wajib ada sebelum dilakukan pernikahan.

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Ilustrasi gambar syarat dan rukun nikah. Sumber foto: Pixabay.com

Menikah merupakan pelaksanaan sebuah perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan. Janji tersebut dibuat atas dasar ketertarikan satu sama lain untuk melegalkan hubungan intim.

Mengutip dari buku yang berjudul Hukum Perkawinan karya Tinuk Dwi Cahyani (2020: 1), pernikahan atau perkawinan merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab dan terdiri dari dua kata, yaitu: Zawwaja dan Nakaha.

Zawwaja memiliki arti pasangan, sedangkan nakaha berarti menghimpun. Pernikahan adalah himpunan dua orang menjadi satu yang dipertemukan oleh Allah SWT untuk saling melengkapi kekurangan masing-masing.

Pernikahan menjadi sah jika telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Pengertian syarat adalah segala hal yang karena ketiadaannya mengharuskan sesuatu menjadi tidak ada atau tidak berlaku.

Sedangkan, rukun adalah perkara utama yang menjadikan sisi lebih kuat untuk berlakunya segala sesuatu. Adapun syarat dan rukun nikah dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Syarat nikah

  • Kedua mempelai harus beragama islam serta jelas nama dan orangnya

  • Bukan mahram atau saudara sepersusuan. Hal ini perlu ditelusuri agar tidak terjadi nasab yang haram untuk dinikahi

  • Memiliki wali nikah bagi perempuan dan harus laki-laki. Wali nikah yang utama adalah ayah kandung, namun jika sudah meninggal dapat diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, misalnya kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya

  • Dihadiri saksi baik dari pihak laki-laki maupun perempuan

  • Sedang tidak berihram atau melakukan ibadah haji

  • Atas keinginan sendiri atau bukan paksaan

2. Rukun nikah

  • Adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan

  • Adanya wali dari pihak calon pengantin perempuan

  • Dihadiri minimal dua orang saksi untuk menyaksikan pernikahan

  • Diucapkannya ijab oleh pihak wali pengantin perempuan (bisa diwakilkan) dan kabul oleh pihak pengantin laki-laki dan juga bisa diwakilkan

Baca juga: Macam Perbedaan Mahar dan Mas Kawin

Sekian penjelasan mengenai syarat dan rukun nikah dalam Islam di Indonesia. Ingatlah untuk menjalani pernikahan dengan keridhaan agar senantiasa diberikan kelancaran dan keharmonisan. (MAE)