Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Fungsi Alokasi APBN bagi Negara dan Contoh Alokasi Anggaran
2 Agustus 2023 17:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki 6 fungsi, salah satunya adalah fungsi alokasi. Fungsi alokasi APBN adalah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi anggaran untuk dialokasikan pada pembangunan dan pemerataan.
ADVERTISEMENT
Sama seperti rumah tangga, negara juga membutuhkan anggaran yang digunakan untuk berbagai kebutuhan. Anggaran negara diatur dalam APBN. APBN dapat didefinisikan perencanaan keuangan negara yang telah disetujui DPR.
Pengertian dan Fungsi Alokasi APBN
Dalam KBBI, alokasi adalah penentuan banyaknya uang (biaya) yang disediakan untuk suatu keperluan, contoh: pemerintah memberi dana kepada tiap desa untuk membangun gedung sekolah dasar.
Dalam pemerintahan, alokasi adalah pembagian pengeluaran dan pendapatan (di suatu departemen, instansi, atau cabang perusahaan), baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya.
Dalam APBN fungsi alokasi berkaitan dengan alokasi anggaran pemerintah untuk tujuan pembangunan nasional, terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat dan mendukung penciptaan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas.
Dalam buku Membuka Cakrawala Ekonomi oleh Imamul Arifin dan Giana Hadi W (2007:30) fungsi alokasi adalah fungsi dalam penyediaan barang publik (seperti jembatan, jalan raya, penyerangan, pertahanan, dan keamanan) yang diharapkan menghasilkan dampak menguntungkan.
ADVERTISEMENT
Contoh Alokasi Anggaran APBN
Anggaran APBN memang semestinya dialokasikan dengan tepat dan sesuai apa yang sudah ditetapkan. Hal ini agar dana maupun barang yang dikeluarkan dapat dirasakan publik secara merata.
Untuk mengetahui contoh alokasi anggaran APBN, simak penjelasan berikut ini.
1. Alokasi Anggaran untuk Pendidikan
Konstitusi amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
Alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan.
2. Alokasi Anggaran untuk Kesehatan
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Pasal 171 ayat (1) dan (2) yang mengamanatkan Pemerintah mengalokasikan minimal 5% APBN dan minimal 10% APBD untuk Kesehatan di luar gaji.
ADVERTISEMENT
Contoh alokasi anggaran untuk kesehatan yaitu anggaran untuk belanja kesehatan penanganan COVID-19.
3. Alokasi Anggaran Desa atau Dana Desa
Dana Desa merupakan kewajiban dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam APBN. Penyaluran Dana Desa secara langsung ke Desa melalui Rekening Kas Desa (RKD) atau Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara Dana Desa.
Pada dasarnya penggunaan Dana Desa (DD) untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
4. Alokasi Angaran untuk Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial dalam rencana pembangunan nasional diartikan sebagai suatu langkah kebijakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat miskin.
Adanya program perlindungan sosial diharapkan mampu memperkuat fondasi kesejahteraan sosial, mengentaskan kemiskinan dan kerentanan, termasuk memperkuat daya ungkit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
Melakukan fungsi alokasi APBN adalah hal yang penting. Karena sumber dana APBN berasal dari pajak yang sudah dibayarkan dan akan kembali lagi oleh masyarakat Indonesia dalam bentuk pelayanan, fasilitas, atau bantuan uang. (MRZ)