Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Fungsi Hukum Administrasi Negara dan Perannya
26 Desember 2023 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hukum Administrasi Negara oleh W. Riawan Tjandra (2018:1), hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur wewenang pemerintah, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan melindungi hak-hak administratif rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah.
Fungsi Hukum Administrasi Negara
Fungsi hukum administrasi negara secara umum adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang tertib dan adil bagi masyarakat. Sebab, tatanan pemerintah yang baik berkaitan dengan kehidupan rakyat. Untuk itu, simak fungsi lainnya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Peran Hukum Administrasi Negara
Fungsi hukum administrasi negara yang telah dipahami di atas akan berkaitan dengan perannya dalam penyelenggaraan pemerintah. Untuk itu, simak peran hukum administrasi negara dalam penjelasan berikut.
1. Sebagai Bentuk Pengawasan Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan
Hukum administrasi negara berperan sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini meliputi apakan tugas yang dilakukan telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku atau belum. Selain itu, untuk memastikan tujuan yang dirumuskan tidak melanggar hukum.
2. Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Peran berikutnya adalah sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan pemerintah. Sebab, pemerintahan yang efektif akan bergantung dari hal yang bersumber dari partisipasi luas, keadilan, dan akuntabilitas.
Demikianlah penjelasan mengenai fungsi hukum administrasi negara yang dapat dijadikan pembelajaran. Semoga bermanfaat! (NUM)
ADVERTISEMENT