Fungsi Hukum Administrasi Negara dan Perannya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum administrasi negara merupakan cabang ilmu yang bertujuan untuk mempelajari segala bentuk administrasi negara. Sehingga, salah satu fungsi hukum administrasi negara adalah mengatur proses penyelenggaraan negara.
Dikutip dari buku Hukum Administrasi Negara oleh W. Riawan Tjandra (2018:1), hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur wewenang pemerintah, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan melindungi hak-hak administratif rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah.
Fungsi Hukum Administrasi Negara
Fungsi hukum administrasi negara secara umum adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang tertib dan adil bagi masyarakat. Sebab, tatanan pemerintah yang baik berkaitan dengan kehidupan rakyat. Untuk itu, simak fungsi lainnya di bawah ini.
Direktif, adalah fungsi hukum administrasi negara yang menjadi pedoman untuk membentuk masyarakat dalam mencapai tujuan hidup yang sesuai dengan pancasila.
Integrasi, merupakan fungsi yang merujuk pada pembangunan persatuan bangsa.
Stabilitas, adalah fungsi hukum sebagai pemelihara kestabilan beberapa hal. Contohnya memlihara hasil pengembangan dan pemeliharaan keserasian bermasyarakat.
Perfektif, adalah sebagai pelengkap dalam memutuskan tindakan yang diambil dalam proses penyelenggaraan negara. Selain itu, termasuk juga sikap setiap warga negara yang dalam bermasyarakat.
Korektif, adalah sebagai landasan untuk mencapai sebuah keadilan.
Normatif, menjadikan hukum administrasi negara sebagai pengatur dan berperan dalam penentuan penyelenggaraan pemerintah yang berdasarkan hukum Pancasila.
Instrumental, yaitu sebagai sarana perangkat hukum dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik.
Jaminan hukum, adalah sebagai bentuk jaminan dalam melindungi penyelenggaraan negara agar tidak melanggar hukum yang berlaku.
Peran Hukum Administrasi Negara
Fungsi hukum administrasi negara yang telah dipahami di atas akan berkaitan dengan perannya dalam penyelenggaraan pemerintah. Untuk itu, simak peran hukum administrasi negara dalam penjelasan berikut.
1. Sebagai Bentuk Pengawasan Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan
Hukum administrasi negara berperan sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini meliputi apakan tugas yang dilakukan telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku atau belum. Selain itu, untuk memastikan tujuan yang dirumuskan tidak melanggar hukum.
2. Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Peran berikutnya adalah sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan pemerintah. Sebab, pemerintahan yang efektif akan bergantung dari hal yang bersumber dari partisipasi luas, keadilan, dan akuntabilitas.
Baca Juga: Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Demikianlah penjelasan mengenai fungsi hukum administrasi negara yang dapat dijadikan pembelajaran. Semoga bermanfaat! (NUM)
