Konten dari Pengguna

Fungsi OJK dan Tugasnya dalam Sektor Keuangan di Indonesia

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
4 Juni 2023 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi fungsi OJK. Sumber: pexels.com/Expect Best
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fungsi OJK. Sumber: pexels.com/Expect Best
ADVERTISEMENT
OJK adalah lembaga independen yang memiliki sejumlah fungsi tertentu terkait keuangan di Indonesia. OJK memiliki kepanjangan Otoritas Jasa Keuangan dan fungsi OJK secara garis besar adalah sebagai pengawas industri jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
OJK didirikan pada tanggal 16 Juli 2012. Dasar hukum OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dasar hukum tersebut mengatur mengenai fungsi, tugas, serta wewenang OJK dalam pengawasan sektor keuangan di Indonesia.

Tugas dan Fungsi OJK

Ilustrasi fungsi OJK. Sumber: pexels.com/Cottonbro Studio
Mengutip buku Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan oleh Tim Elex Media (2015: 12), latar belakang pembentukan OJK adalah adanya kebutuhan untuk penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan dalam sektor keuangan di Indonesia.
Tujuan pembentukan OJK adalah supaya seluruh kegiatan dalam industri keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. OJK diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara stabil serta dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mengutip Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, fungsi OJK adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari website ojk.go.id, tugas OJK adalah untuk melakukan pengaturan dan pengawasan tehadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.
Dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK memiliki fungsi sebagai berikut:

Pengaturan dan Pengawasan Terkait Kelembagaan Bank

Pengaturan dan Pengawasan Kesehatan Bank

ADVERTISEMENT

Pengaturan dan Pengawasan Mengenai Aspek Kehati-hatian Bank

Pemeriksaan Bank

Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan bank.
Demikian ulasan mengenai fungsi dan tugas OJK dalam sektor keuangan di Indonesia. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. (IND)