Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? Pembahasan ini penting untuk bisa dipahami bersama oleh para guru, karena menetapkan batasan tegas bagi mereka saat menjalankan perannya.
Dengan mengetahui aturan main yang telah ditetapkan, guru dapat bekerja lebih profesional. Mereka juga tetap menjaga reputasi dan memanfaatkan fasilitasi dari pemerintah secara tepat guna.
Penjelasan Mengenai Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024
Jika ada anggapan bahwa pendidikan adalah tentang penyampaian materi pelajaran, hal tersebut tidak sepenuhnya benar di masa modern seperti sekarang. Pendidikan juga berkaitan dengan hubungan antara guru dan peserta didik yang harus dibangun di atas dasar saling menghargai, empati, dan etika profesional.
Untuk alasan tersebut, Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 hadir sebagai acuan terbaru yang mempertegas tanggung jawab moral dan profesional seorang guru. Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah larangan bagi guru melakukan tindakan atau perbuatan yang dilarang. Selain itu juga melaksanakan kewajiban untuk menghormati privasi dan menunjukkan empati terhadap kondisi serta kemampuan peserta didik dan orang tua/wali.
Berdasarkan keterangan dari situs peraturan.bpk.go.id, Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 secara tegas melarang guru untuk melakukan segala bentuk tindakan yang melanggar kode etik profesi, hukum, maupun norma sosial. Ini termasuk tapi tidak terbatas pada:
Kekerasan fisik maupun verbal kepada siswa
Perundungan (bullying) dalam bentuk apa pun
Diskriminasi atas dasar gender, agama, latar belakang ekonomi, atau kemampuan akademik
Pelecehan seksual
Penyalahgunaan kekuasaan terhadap siswa atau orang tua
Menyebarkan data pribadi siswa atau keluarganya tanpa izin
Membicarakan kondisi keluarga siswa secara terbuka atau di luar konteks profesional
Mengumumkan nilai siswa dengan cara yang memalukan atau merendahkan
Mengungkap masalah pribadi siswa di hadapan umum
Membandingkan siswa satu dengan lainnya secara negatif
Menyalahkan orang tua secara langsung atas prestasi atau perilaku anak
Membicarakan hal-hal sensitif tanpa persetujuan
Peraturan ini menekankan adalah pendidik yang juga berpersan sebagai teladan dalam bersikap dan bertindak. Guru diharapkan menjunjung tinggi integritas, adil terhadap semua murid, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Apa yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan Permendikbudristek No. 67 tahun 2024 adalah pedoman administratif bagi guru. Sekaligus menjadi pengingat bahwa peran guru sangat vital dalam membentuk siswa sebagai generasi yang cerdas, beretika dan berkepribadian baik. (DNR)
Baca Juga: Apa yang Dilakukan Agar Tercipta Kerjasama Antara Ke-3 Pusat Pendidikan?
