Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hari Batik Nasional Apakah Libur? Ini Penjelasannya
1 Oktober 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari Batik adalah hari besar nasional yang dirayakan setiap tanggal 2 Oktober. Hal ini membuat membuat masyarakat bertanya hari batik nasional apakah libur? Jawabannya adalah tidak. Sebab tanggal tersebut tidak tergolong tanggal merah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Kebanggaan Indonesia Batik Menjadi Warisan Dunia oleh Dodi Mawardi (2021:42) pemerintah menerbitkan Kepres No. 33 Tahun 2009 untuk menetapkan Hari Batik Nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran warga Indonesia akan upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.
Hari Batik Nasional Apakah Libur? Ini Sejarahnya
Beberapa hari besar nasional di Indonesia ditetapkan menjadi hari libur pemerintah. Namun, hari batik nasional apakah libur? Tidak karena tidak termasuk dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama.
Peringatan hari Batik setiap tahunnya menjadi momen untuk meningkatkan rasa cinta tanah air terutama pada batik sebagai warisan budaya. Penetepannya sendiri telah tercantum sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH) atau Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009 lalu.
ADVERTISEMENT
Sejarah hari batik nasional pada dasarnya penting diketahui, sebab penuh dengan perjuangan. Penetapan hari peringatan ini menjadi wujud syukur akan warisan nenek moyang.
Awalnya, batik mulai dikenal saat Soeharto memberikan batik sebagai cinderamata pada tamu kenegaraan. Momen ini terjadi pada tahun 80-an. Selain itu, Presiden Soeharto juga sering memakai batik pada beberapa pertemuan konferensi PBB.
Meskipun telah dikenal sejak lama, langkah resmi yang dilakukan Indonesia untuk mengukuhkan batik baru dilakukan pada tahun 2008. Pendaftaran di UNESCO terlaksana 4 September 2008 oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Baru pada tahun 2009 tepatnya bulan Januari pendaftaran batik sebagai warisan budaya Indonesia diterima. Alhasil, pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah pada 2 Oktober 2009 menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO.
ADVERTISEMENT
Presiden Indonesia pada saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menerbitkan peraturan tentang peringatan Hari Batik Nasional tepatnya Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan Hari Batik Nasional. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran rakyat Indonesia akan warisan budaya nenek moyang.
Itulah jawaban dari hari batik nasional apakah libur atau tidak. Semoga beramanfaat! (NUM)