Hukum Zakat Fitrah, Pengertian, dan Syarat-syaratnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
27 Maret 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat-syarat membayar zakat fitrah. Sumber foto: Unplash/Gani Nurhakim
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat-syarat membayar zakat fitrah. Sumber foto: Unplash/Gani Nurhakim
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah zakat yang diberikan seorang muslim setiap akhir bulan Ramadan karena zakat ini digunakan untuk mensucikan fitrah (penciptaan diri). Hukum zakat fitrah adalah diwajibkan, namun tidak sampai difardhukan.
ADVERTISEMENT
Kewajiban untuk membayar zakat itu ditujukan kepada semua orang yang beragama Islam baik itu laki-laki ataupun perempuan, besar ataupun kecil, merdeka maupun budak hamba sahaya. Tujuan zakat ini adalah memberi kecukupan kepada fakir miskin agar mereka dapat bergembira di Hari Raya Idulfitri.

Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah

Ilustrasi pengertian dan hukum zakat fitrah. Sumber foto: Unplash/Matthew Lakeland
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap umat muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan untuk sehari pada Hari Raya Idulfitri.
Hukum zakat fitrah adalah wajib. Pembayaran zakat ini harus diberikan kepada orang yang berhak atau mustahik, seperti fakir dan miskin pada bulan Ramadan sampai sebelum salat idulfitri. Hal ini sesuai penjelasan dalam hadis Ibnu Abbas RA,
ADVERTISEMENT
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat (Idulfitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).
Besaran zakat fitrah diriwayatkan dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim, yang artinya "Rasulullah mewajibkan zakat fitri berupa sha' kurma kering atau gandum kering."
ADVERTISEMENT
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan pembayaran zakat fitrah yang diriwayatkan dalam hadis, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan.
Baznas juga memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai. Hukum ini juga diperbolehkan oleh para ulama diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi, untuk menunaikan zakat fitrah dengan uang yang setara dan harga makanan pokok.
Mengutip dari laman website milik baznas.go.id nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah Ramadan 2024 setara dengan uang sebesar Rp45.000, -/hari/jiwa.

Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah

Ilustrasi syarat wajib membayar zakat fitrah. Sumber foto: Unplash/Gani Nurhakim
Ada beberapa syarat wajib zakat fitrah yang harus dipahami seluruh umat muslim di dunia. Dikutip dari buku Zakat dalam Islam : Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis oleh Khairuddin (2020:51), berikut adalah beberapa syarat-syarat orang wajib membayar zakat fitrah adalah:
ADVERTISEMENT

1. Beragama Islam

Seseorang yang tidak beragama Islam tidak diperkenankan untuk membayar zakat fitrah.

2. Mempunyai Kelebihan Harta

Memiliki kelebihan harta atau makanan dari keperluan untuk diri dan orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya pada malam idulfitri dan siang harinya. Adapun orang yang tidak memiliki kelebihan tidak diwajibkan membayar fitrah.

3. Masih Hidup ketika Matahari Terbenam Pada Hari Terakhir bulan Ramadan atau menjelang malam idulfitri

Umat muslim yang meninggal sesudah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah. Namun, apabila seorang muslim meninggal ketika matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka dirinya tetap memiliki kewajiban membawa zakat fitrah.
Sementara itu, bayi yang lahir sesudah Matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka orang tua dari bayi tersebut tidak diperkenankan membayar zakat fitrah untuk bayinya. Akan tetapi, jika bayi lahir sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir bulan Ramadan maka orang tuanya wajib membayarkan zakat untuknya.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan hukum zakat fitrah yang wajib bagi seluruh umat muslim. Adapun rincian pembayaran zakat di atas diharapkan dapat memudahkan seseorang dalam membayar zakat fitrah di bulan Ramadan 2024. (NTA)