Konten dari Pengguna

Jenis-jenis Kekuasaan Negara Berdasarkan Fungsinya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
1 Desember 2023 17:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar dari jenis-jenis kekuasaan negara. Sumber: freepik.com/wirestock
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dari jenis-jenis kekuasaan negara. Sumber: freepik.com/wirestock
ADVERTISEMENT
Kekuasaan negara adalah kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh aspek negara dan masyarakat guna mencapai keadilan. Di Indonesia sendiri, ada beberapa jenis-jenis kekuasaan negara yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Pada pemerintahan pusat, kekuasaan negara yang dibagi berdasarkan perannya. Seluruh jenis kekuasaan tersebut pun diisi oleh lembaga-lembaga yang sederajat.

Jenis-jenis Kekuasaan Negara

Ilustrasi jenis-jenis kekuasaan negara. Sumber: freepik.com/wirestock
Dulunya, pembagian kekuasaan negara sempat terdapat pergeseran di dalamnya. Pergeseran tersebut terjadi setelah adanya perubahan UUD 1945, yaitu klasifikasi kekuasaan negara yang awalnya ada tiga berubah menjadi ada enam.
Dikutip dari buku Hukum Tata Negara, Suatu Pengantar, Ratna Riyanti, S. H., M. H (2019:24), kekuasaan negara yang diatur oleh konstitusi, masing-masing suatu badan tersendiri sebagai berikut.

1. Kekuasaan Membuat Undang-Undang (Legislatif)

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang dibuat untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dijalankan dan dipgang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai dengan isi UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 dan pasal 20A ayat 1.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut berisi mengenai Dewan Perwakilan Rakyat bertanggung jawab memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

2. Kekuasaan Melaksanakan Undang-Undang (Ekskutif)

Salah satu dari jenis-jenis kekuasaan negara berikutnya adalah kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk menjalankan undang-undang serta praktik pemerintahan. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden.
Hal ini tertuang dalam undang-undang dasar 1945 pasal 4 ayat 1, yakni presiden republik Indonesia bertanggungjawab memegang kuasa pemerintahan menurut UUD.

3. Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif)

Kekuasaan kehakiman atau yudikatif memiliki peran dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan keadilan atau hukum. Kekuasaan yudikatif ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 24 ayat 2. Bunyi dari pasal tersebut adalah “kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA serta badan peradilan yang berada di bawahnya pada lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh MK".
ADVERTISEMENT

4. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang dipakai untuk menyelenggarakan serta menetapkan kebijakan moneter, menjaga, mengatur kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas nilai rupiah.
Kekuasaan ini dilakukan oleh bank sentral Indonesia, yakni Bank Indonesia. Sama seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 23D.

5. Kekuasaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memiliki tugas untuk menetapkan dan mengubah UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ha tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 3 ayat 1.

6. Kekuasaan Memeriksa Keuangan Negara (Eksaminatif)

Kekuasaan eksaminatif merupakan kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan kekuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 23E ayat 1.
ADVERTISEMENT
Itulah tadi penjelasan tentang jenis-jenis kekuasaan negara berdasarkan fungsinya. Pada dasarnya, semua jenis kekuasaan negara diatur unnag-undang dengan memiliki peran masing-masing untuk mengatur berbagai aspek di Indonesia. (SLM)