Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Jenis-Jenis SIM di Indonesia dan Cara Pembuatannya
2 Juli 2023 15:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang berkendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jenis-jenis SIM penting untuk diketahui karena masing-masing mempunyai tujuan berbeda.
ADVERTISEMENT
Dengan memiliki SIM, pengendara terbukti memiliki kemampuan yang baik membawa kendaraan sehingga keselamatan dapat lebih terjamin. Berkendara tanpa SIM berarti telah melanggar Undang-Undang No.22 Tahun 2019 tentang lalu lintas.
Jenis-Jenis SIM
Menurut buku Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online oleh Andika Wijaya (2016), surat izin mengemudi yang dipakai untuk tujuan komersial berbeda dengan yang tidak untuk komersial.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, hal ini terdapat pada Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Berikut uraian tentang jenis-jenis SIM di Indonesia.
1. SIM Perseorangan
Ada lima jenis SIM perseorangan untuk kendaraan bermotor, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT
SIM A adalah SIM bagi pengemudi mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram. Ini berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM B1 untuk pengemudi mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg. Kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Sedangkan SIM B2 untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik yang lebih dari 1000 kg.
SIM C1 untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc. SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc dan SIM C3 untuk sepeda motor di atas 500 cc.
ADVERTISEMENT
SIM D dikhususkan untuk para pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
2. SIM Umum
SIM umum digunakan untuk kendaraan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi, tujuan utamanya adalah komersil. Berikut jenis-jenisnya.
SIM bagi pengemudi mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram. Sama seperti SIM A perseorangan.
SIM B1 Umum adalah untuk pengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil dengan berat yang diperbolehkan melebihi dari 1.000 kg.
Cara Membuat SIM
Seseorang yang akan membuat SIM wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan. Setiap jenis-jenis SIM tentunya memiliki persyaratan yang berbeda pula. Namun setidaknya umur pemohon harus di atas 17 tahun
ADVERTISEMENT
1. Persyaratan Usia
SIM A, C, D umur minimal 17 tahun
SIM B1 umur minimal 20 tahun
SIM A Umum umur minimal 20 tahun
SIM B1 Umum umur minimal 22 tahun
SIM B2 Umum umur minimal 23 tahun
2. Ujian Teori dan Ujian Praktik
Sebelum mendapatakan SIM, pemohon harus lulus ujian SIM meliputi teori dan praktik.
Ujian teori meliputi pengetahuan rambu-rambu lalu lintas, sedangkan ujian praktik adalah tentang keterampilan dalam mengemudi.
3. Masa Berlaku SIM
SIM mempunyai masa berlaku yang harus diperhatikan agar seseorang tidak terkena sangsi jika terlambat memperpanjangnya.
4. Persyaratan Dokumen
Untuk mendaftar pembuatan SIM online dapat dilakukan di aplikasi Digital Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis SIM lengkap dengan cara membuatnya. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat Indonesia untuk mempermudah dan menambah informasi tentang SIM.