Jenis-Jenis Uang beserta Manfaat dan Fungsinya

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat jenis-jenis uang yang beredar di masyarakat. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dalam tugasnya, Bank Sentral memiliki hak monopoli dan hak oktroi. Hak monopoli untuk mencetak uang, dan hak oktroi untuk mengedarkannya.
Jenis-Jenis Uang
Uang adalah suatu satuan hitung yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam berbagai transaksi dan berlaku di wilayah tertentu. Berdasarkan buku Ilmu Pengetahuan Sosial 3 yang disusun oleh Ratna Sukmayani, Sedono (2008:115), inilah jenis-jenis uang lengkap dengan penjelasan manfaat dan fungsinya.
Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah sebagai berikut:
1. Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Uang kertas memiliki nilai nominal lebih rendah dibandingkan nilai intrinsiknya.
Saat ini, kertas banyak dipilih sebagai bahan pembuat uang, dengan alasan:
Uang kertas mudah dibawa bepergian.
Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
Jika kebutuhan negara akan uang bertambah, maka mudah dipenuhi karena kertas mudah didapat.
2. Uang Logam
Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang digunakan untuk membuat uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu, dan aluminium.
Uang Giral
Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yaitu saldo rekening koran (badan usaha atau perorangan) yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Dua bentuk uang giral antara lain:
Cek, adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.
Giro, adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut.
Manfaat dan Fungsi Uang
Uang mempunyai manfaat dan fungsi. Manfaat uang, di antaranya sebagai berikut.
Mempermudah dalam memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan.
Mempermudah dalam menentukan nilai atau harga barang dan jasa.
Memperlancar proses perdagangan secara luas.
Dapat digunakan untuk menyimpan kekayaan.
Sementara itu, fungsi uang terdiri atas fungsi asli dan fungsi turunan, berikut uraiannya.
Fungsi asli uang adalah sebagai alat tukar dan satuan hitung.
Fungsi turunan uang adalah sebagai berikut.
Uang sebagai penunjuk harga.
Uang sebagai alat pembayaran.
Uang sebagai alat penyimpan atau menabung.
Uang sebagai alat pembentuk dan pemindah kekayaan.
Uang sebagai pendorong kegiatan ekonomi.
Uang sebagai alat pencipta kesempatan kerja.
Baca juga: Memahami Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Nilainya.
Jenis-jenis uang yang beredar di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Uang yang diedarkan BI ini dipercaya masyarakat sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.(DK)
