Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kenali Ciri-Ciri Pajak, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya dalam Ilmu Ekonomi
24 Juni 2023 20:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pajak adalah pungutan yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh rakyat untuk negara. Adapun ciri-ciri pajak yang wajib diketahui oleh semua orang yaitu bersifat memaksa. Sifat pajak yang memaksa membuat semua warga pada suatu negara harus membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Biasanya dana pajak digunakan untuk melakukan pembangunan baik wilayah pemerintah pusat maupun pemerintah tingkat daerah. Dengan demikian, seluruh masyarakat bisa merasakan pembangunan yang merata.
Ciri-Ciri Pajak
Pajak wajib dilakukan oleh setiap instansi baik bersifat badan maupun individu. Mengutip dari buku Ajar Hukum Pajak & Peradilan Pajak oleh Ardison Asri, SH. MH. (2021:51), menyebutkan ciri-ciri pajak di antaranya adalah;
ADVERTISEMENT
Tujuan dan Jenis-Jenis Pajak
Adanya pemungutan pajak yang dilakukan oleh setiap negara berguna untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Mengutip dari buku Hukum Pajak Indonesia oleh Dr. Bustamar Ayza, S.H., M.M (2017:2), menyebutkan jika pemungutan pajak adalah hak setiap negara dan pembayaran pajak wajib dilakukan oleh masyarakat.
Dalam ilmu ekonomi menjelaskan jika pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor yang bersifat privat ke sektor publik dan pemungutannya tidak akan diberikan imbalan. Namun, pemungutan pajak nanti hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Ada beberapa jenis-jenis pajak yang dikategorikan ke dalam sifat, instansi pemungut, objek pajak dan subjek pajak. Berikut ulasannya.
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Pajak yang berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak apabila melakukan suatu kegiatan tertentu. Contoh: pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara berkala kepada wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak yang dikeluarkan kantor pajak. Contoh: Pajak penghasilan.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Jenis pajak berdasarkan instansinya ini dikelompokkan menjadi dua yaitu pajak daerah dan pajak negara.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Jenis pajak ini dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu pajak objektif dan pajak subjektif.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Pengertian, Jenis dan Contoh Pajak Langsung
Demikianlah ulasan mengenai ciri-ciri pajak, tujuan pajak, dan jenis-jenis pajak. Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat.(NTA)