Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian, Jenis dan Contoh Pajak Langsung
18 Juni 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di Indonesia, pajak memiliki peranan yang sangat besar dan selalu diandalkan untuk pembangunan dan pengeluaran pemerintahan. Berdasarkan golongannya pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Adapun salah satu contoh pajak langsung, yaitu pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT
Secara umum, pajak langsung tidak bisa dibebankan kepada orang lain. Pajak langsung sering disebut pajak subjektif. Pasalnya, kedua jenis pajak ini memiliki kemiripan.
Apa Itu Pajak Langsung?
Pajak adalah iuran dari rakyat yang diperuntukkan kepada kas negara berdasarkan undang-undang dan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan dalam membayar pengeluaran umum.
Sedangkan, pajak langsung adalah pajak yang sifat bebannya tidak dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung dari wajib pajak yang bersangkutan.
Dikutip dari buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi yang diterbitkan Penerbit Grafindo Media Pratama (2007:51), menyebutkan jika ada ciri-ciri pajak langsung, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Contoh Pajak Langsung
Pajak langsung tidak bisa dibebankan kepada orang lain. Adapun contoh dari pajak langsung yang dapat diketahui, sebagai berikut.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak jenis ini merupakan pungutan resmi pemerintah kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan atau penghasilan yang telah diperolehnya dalam tahun pajak. Biasanya, pajak ini digunakan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat.
Pajak penghasilan dikenakan oleh diri pribadi seseorang dan badan atau perusahaan, berkenan dengan penghasilan yang telah diterimanya atau didapatkan dirinya selama satu tahun pajak.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak ini merupakan pajak negara yang dikenakan pada Bumi dan Bangunan. Bumi dapat didefinisikan sebagai permukaan bumi berupaya tanah dan perairan serta segala yang berada di bawahnya, sedangkan bangunan adalah kontruksi berupa teknik yang ditanamkan atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai aturan pemerintah Undang-Undang No.12 Tahun 1985 Terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994 Pasal 1 Ayat 2 yang dijelaskan jika Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya termasuk pendapatan daerah dan dipergunakan untuk menyediakan fasilitas sehingga bisa dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak kendaraan bermotor atau yang sering disebut dengan pajak PKB adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua atau lebih. Wajib pajak kendaraan biasanya dilakukan oleh orang secara pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Pajak yang satu ini merupakan salah satu pajak daerah. Biasanya, pajak ini digunakan untuk membangun daerah provinsi. Pajak kendaraan bermotor sendiri jenis pajak yang biasanya dipungut oleh provinsi.
ADVERTISEMENT
Demikianlah ulasan mengenai pajak langsung, jenis dan contoh dari pajak langsung . Semoga informasi yang disampaikan dapat menambah wawasan tentang pajak langsung. (NTA)