Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kepanjangan Luber Jurdil dalam Pemilu
12 November 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Asas pemilu adalah pedoman umum yang mesti dilakukan saat melaksanakan pemilihan umum di seluruh wilayah Indonesia. Enam asas pemilu digunakan KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.
Kepanjangan Luber Jurdil yang Perlu Diketahui Oleh Pemilih
Mengutip laman website milik www.wapresri.go.id, kepanjangan luber jurdil yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur , dan adil.
Asas pemilu luber jurdil diharapkan bisa dipraktikkan secara langsung pada pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR/MPR RI, DPD, DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota dan pemilihan lainnya.
Perlu diketahui bahwa luber jurdil sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 2 tersebut berbunyi: “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
ADVERTISEMENT
Berikut adalah makna dari luber jurdil yang penting untuk diketahui.
1. Asas Langsung
Asas langsung berarti pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Di sini rakyat bisa memilih sesuai dengan hati nurani dan keinginannya sendiri.
2. Asas Umum
Selanjutnya asas umum yang artinya seluruh rakyat yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang bisa mengikuti Pemilu. Umum sendiri berarti tidak melakukan diskriminasi terhadap suku, ras, agama, antar golongan dan lain-lain.
3. Asas Bebas
Bebas sendiri yaitu warga negara bisa memilih calon sesuai dengan keinginannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4. Asas Rahasia
Warga negara bisa dengan bebas menentukan pilihan dan mendapatkan pengamanan khusus terhadap pilihannya karena ada asas rahasia di dalamnya.
5. Asas Jujur
Artinya, selama penyelenggaraan Pemilu harus bersikap jujur tanpa terkecuali. Jadi, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, hingga semua pihak yang terkait penyelenggaraan Pemilu harus jujur terhadap kejadian-kejadian selama Pemilu berlangsung.
ADVERTISEMENT
6. Asas Adil
Di sini, peserta Pemilu akan mendapatkan perlakuan yang sama dan terbebas dari tekanan atau kecurangan selama kegiatan berlangsung.
Itu dia informasi seputar kepanjangan luber jurdil dalam Pemilu. Singkatnya luber jurdil adalah langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. Semoga informasi ini membantu.
(LFP)
Baca Juga: Prinsip-prinsip HAKI dalam Hukum Indonesia