Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ketahui 4 Syarat Sah Perjanjian di Mata Hukum
8 Juni 2023 15:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat sah perjanjian itu harus ada ketika menjalankan bisnis atau kegiatan yang berkaitan dengan pihak ketiga. Biasanya perjanjian dibuat sebagai bukti jika telah terjadi kesepakatan antara dua orang atau lebih.
ADVERTISEMENT
Perjanjian dalam rumusan pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memiliki arti adanya perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Syarat Sah Suatu Perjanjian
Beberapa pengertian perjanjian menurut beberapa ahli sebagai berikut ini:
1. Menurut Sri Soedewi Masjehoen, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.
2. Menurut R Wirjono Prodjodikoro menyebutkan bahwa perjanjian diartikan sebagai perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dimana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
Berikut ini beberaya syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yakni:
ADVERTISEMENT
1. Adanya Kata Sepakat
Perjanjian pada dasarnya merupakan pertemuan atau penyesuaian kehendak antara para pihak didalam sebuah perjanjian. Seseorang disebut memberikan persetujuan atau kesepakatan jika memang menghendaki apa yang telah disepakati.
Namun, suatu perjanjian bisa dikatakan cacat menurut hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada karena adanya paksaan, penipuan, kesesatan atau kekeliruan, dan penyalahgunaan keadaan.
2. Kecakapan untuk Mengadakan Perikatan
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata syarat sahnya perjanjian adalah kecakapan untuk membuat pikiran. Dalam Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan jika setiap orang adalah cakap.
Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu : orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampunan, dan orang-orang perempuan dalam pernikahan, ( setelah adanya Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 31 ayat 2 menyebutkan jika perempuan dalam perkawinan dianggap cakap hukum).
ADVERTISEMENT
3. Suatu Hal Tertentu
Suatu perjanjian dianggap sah adalah adalah suatu hal tertentu. Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus memiliki pokok suatu benda yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.
Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu, berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit bisa ditentukan jenisnya.
4. Kausa Hukum yang Halal
Syarat sahnya perjanjian yang terakhir adalah kausa hukum yang halal. Kausa dalam artian tersebut berarti sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian, namun mengacu kepada isi dan tujuan perjanjian itu sendiri.
Kausa dinyatakan terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Demikianlah pembahasan terkait dengan syarat sah perjanjian di mata hukum. Semoga informasi mengenai perjanjian ini bisa bermanfaat. (NTA)
ADVERTISEMENT