news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Ketahui 7 Semboyan Kereta Api beserta Rambu-Rambunya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
3 Maret 2025 17:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi semboyan kereta api . Sumber: Pixabay/hpgruesen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi semboyan kereta api . Sumber: Pixabay/hpgruesen
ADVERTISEMENT
Kereta api merupakan salah satu transportasi umum yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Umumnya, kereta api memiliki tanda atau sinyal. Namun, beberapa orang masih jarang memahami semboyan kereta api tersebut.
ADVERTISEMENT
Fungsi dari semboyan tersebut untuk mengatur dan mengontrol pengoperasian kereta api yang biasanya ditempatkan pada suatu tempat tertentu. Semua semboyan tersebut harus dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kereta api.

Mengenal Semboyan Kereta Api

Ilustrasi semboyan kereta api . Sumber: Pixabay/AnsariRehanahmad
Dikutip dari buku Manajemen Perlintasan Sebidang, Handoko, M.M., dan Dr. Yuwono Wiarco, S.SiT., M.T. (2023:130), semboyan dan persinyalan kereta api di Indonesia didefinisikan sebagai pesan atau tanda berupa isyarat tangan, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat dengan magnet tertentu untuk mengatur atau mengontrol pengoperasian kereta api.
Semboyan kereta api dapat berupa perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal dan tanda.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah semboyan yang diterapkan dalam perlintasan kereta api.

1. Semboyan 1

Semboyan ini mengibaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, sehingga kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan.

2. Semboyan 21

Semboyan 21 ini biasanya terlihat berupa/lampu berwarna merah pada sisi kanan dan sisi kiri dari suatu kereta atau gerbong. Hal ini menandakan bahwa kereta tersebut mengakhiri rangkaian kereta api.

3. Semboyan 35

Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (terompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk dibunyikan pada waktu melintas di pelintasan saat jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari orang atau hewan agar menyingkir dari rel kereta api.
ADVERTISEMENT

4. Semboyan 7

Semboyan ini berupa papan dengan lingkaran merah yang berada pada tiang sinyal disertai lampu merah pada sinyal elektrik. Ini merupakan isyarat kereta harus berhenti karena situasi yang tidak aman untuk dilalui kereta api.

5. Semboyan 5

Seperti pada semboyan 7, semboyan 5 memiliki lampu sinyal elektrik berwarna hijau yang menandakan jalur berstastus aman dan kereta diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

6. Semboyan 40

Apabila melihat PPKA mengangkat tongkat yang dilengkapi rambu bundar berwarnna hijau dengan tepian putih, maka ini mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati kereta dalam keadaan aman dan kereta diizinkan untuk berjalan.

7. Semboyan 41

Semboyan 41 dilakukan kondektur dengan cara meniup peluit yang panjang. Ini berarti, kereta diizinkan untuk segera berangkat.

Rambu-Rambu Kereta Api

Ilustrasi rambu-rambu kereta api . Sumber: Pixabay/jeremy888
Pada perlintasan kereta api wajib dilengkapi rambu lalu lintas peringatan dan larangan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan tentang semboyan kereta api beserta rambu-rambunya yang dapat dipahami oleh pembaca. Semoga informasi disampaikan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang semboyan dan persinyalan kereta api di Indonesia. (NTA)