Konten dari Pengguna

Ketahui Beda Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
6 September 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Beda Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Sumber: Pexels/Kampus Production
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Beda Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Sumber: Pexels/Kampus Production
ADVERTISEMENT
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana adalah dua jenis jabatan dalam struktur pemerintahan Indonesia, terutama di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat CPNS, biasanya banyak ditemukan formasi ini. Oleh karenanya, perlu diketahui dan dipahami beda jabatan fungsional dan pelaksana.
ADVERTISEMENT
Tata kelola jabatan yang ada di pemerintahan ini sangat penting. Dengan adanya tata kelola jabatan, seperti pembagian jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, maka dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang dinamis dan profesional.

Beda Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Ilustrasi Beda Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko
Beda jabatan fungsional dan pelaksana pada dasarnya ada pada fungsinya. Jabatan fungsional berfokus pada pelayanan fungsional yang membutuhkan keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan pelaksana berfokus pada pelaksanaan tugas administrasi dan teknis.
Mengutip situs resmi BKN (bkn.go.id), Jabatan Fungsional (JF) merupakan jabatan karier PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan untuk jabatan pelaksana, tidak memerlukan keahlian atau keterampilan tertentu. Berikut beberapa perbedaan jabatan fungsional dan pelaksana.

1. Tugas dan Fungsi

Jabatan fungsional berfokus pada tugas tertentu yang spesifik dan membutuhkan keahlian atau kompetensi khusus. Tugasnya lebih pada fungsi teknis, seperti guru, dokter, auditor, atau peneliti, yang hasil kerjanya diukur berdasarkan prestasi individu.
ADVERTISEMENT
Jabatan pelaksana lebih umum dan bertugas melaksanakan perintah dan tugas administrasi atau teknis umum. Pelaksana biasanya melakukan pekerjaan operasional sehari-hari yang mendukung kelancaran proses administrasi dan organisasi.

2. Sistem Pengembangan Karier

Pengembangan karier dalam jabatan fungsional didasarkan pada pencapaian angka kredit yang dihitung dari prestasi kerja dan pengembangan profesional. Untuk naik pangkat, pejabat fungsional harus memenuhi sejumlah syarat kredit tertentu.
Pengembangan karier di jabatan pelaksana lebih linear dan berdasarkan masa kerja serta penilaian kinerja tahunan. Tidak ada sistem angka kredit, melainkan penilaian kinerja umum yang dilakukan secara berkala.

3. Keahlian dan Kompetensi

Jabatan fungsional membutuhkan keahlian dan kompetensi khusus dalam bidang tertentu. Untuk menduduki jabatan ini, seseorang harus memiliki kualifikasi profesional, pendidikan, serta sertifikasi tertentu yang relevan dengan tugas fungsional tersebut.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jabatan pelaksana tidak memerlukan keahlian atau kompetensi khusus, lebih bersifat umum, dan pekerjaannya lebih banyak terkait dengan tugas administratif atau teknis dasar.

4. Kemandirian dalam Pekerjaan

Pejabat fungsional bekerja secara lebih mandiri sesuai dengan bidang keahliannya, dan sering kali tidak tergantung pada struktur organisasi yang ketat. Mereka bertanggung jawab langsung atas hasil pekerjaannya sendiri.
Pekerja dalam jabatan pelaksana biasanya bekerja di bawah arahan atau supervisi atasan, dan cenderung memiliki lebih banyak tugas yang bersifat rutin serta prosedural.

5. Pengangkatan dan Penilaian

Pengangkatan dalam jabatan fungsional memerlukan proses khusus, biasanya dengan persyaratan angka kredit tertentu, yang mencakup aspek pengembangan keahlian dan prestasi. Penilaian kinerja dilakukan melalui evaluasi terhadap output atau hasil kerja secara kuantitatif dan kualitatif.
Pengangkatan jabatan pelaksana lebih sederhana, biasanya berdasarkan penilaian umum atau masa kerja. Penilaian kinerja lebih berdasarkan pada kontribusi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari dan evaluasi berkala dari atasan langsung.
ADVERTISEMENT
Beda jabatan fungsional dan pelaksana secara umum adalah jabatan fungsional lebih fokus pada keahlian dan prestasi individu. Sedangkan jabatan pelaksana lebih bersifat administratif dan rutin. Meski terdapat beberapa perbedaan, tetapi keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan. (BAI)