Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Ketahui Bimtek Pantarlih Pilkada 2024 dan Pelaksanaannya
25 Juni 2024 13:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu peristiwa penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Persiapan yang matang disiapkan melalui Bimtek Pantarlih Pilkada 2024 untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar dan transparan.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Menyongsong Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Indonesia, Agustri, ‎Amiruddin Sijaya, S.Pd., M.M., (2021:8), Badan Penyelenggaran Pemilu dinamakan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I di mana untuk tingkat desa atau kelurahan disebut Pantarlih.
Mengenal Bimtek Pantarlih Pilkada 2024
Pengertian Bimtek Pantarlih Pilkada adalah bimbingan teknis Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk kesiapan data daftar pemilih pada Pemilu seperti pada tahun 2024 ini.
Pantarlih bertugas untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam Pilkada adalah akurat dan terbaru. Pantarlih bekerja di bawah koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat serta berada dalam pengawasan langsung Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tugas penting Pantarlih lainnya dalam menyediakan data pemilih yang valid adalah untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan tepat pada hari pemilihan.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mempersiapkan para Pantarlih untuk menjalankan tugas mereka dengan baik, setiap tahun dilaksanakanlah Bimtek Pantarlih. Seperti Bimtek Pantarlih Pilkada 2024 ini, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tugas, prosedur, dan teknis yang harus dijalankan oleh Pantarlih selama tahapan pemilihan.
Materi yang diajarkan dalam Bimtek meliputi pemutakhiran data pemilih, prosedur pemilihan, penggunaan perangkat teknologi terkini, dan aspek hukum terkait.
Bimtek ini tidak hanya memberikan pengetahuan teknis, tetapi juga mempersiapkan Pantarlih untuk menghadapi potensi tantangan dan situasi yang mungkin terjadi selama proses Pilkada.
Keberhasilan penyelenggaraan Pilkada tidak hanya tergantung pada kualitas penyelenggaraan di level pusat, tetapi juga pada kesiapan dan profesionalisme Pantarlih di tingkat lokal.
Pelaksanaan Pilkada 2024
Tahun 2024 ini, jadwal Pemilihan Kepala Daerah telah ditetapkan secara serempak dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan peraturan tersebut, hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024, di mana masyarakat dapat memilih pemimpin daerah mereka melalui mekanisme demokratis.
Dengan persiapan yang matang, termasuk melalui Bimtek Pantarlih, diharapkan proses Pilkada dapat berlangsung dengan aman, adil, dan transparan.
Melalui pendidikan dan persiapan yang baik, Pantarlih diharapkan mampu menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan, serta mampu menanggulangi berbagai tantangan teknis yang mungkin timbul.
Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa hak demokratis setiap warga negara terlindungi dengan baik dan dapat diwujudkan secara efektif.
Dengan demikian, Bimtek Pantarlih Pilkada 2024 tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga investasi dalam kualitas demokrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT