Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Ketahui Tugas Komisi DPR 1 Sampai 11
25 Oktober 2024 14:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
DPR menjadi salah satu lembaga penting di pemerintahan. Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, DPR membentuk unit kerja utama yang dikenal dengan sebutan komisi. Lantas, apa saja tugas komisi DPR 1 sampai 11?
ADVERTISEMENT
Secara umum, setiap komisi mempunyai tugas di bidang anggaran, legislasi dan pengawasan. Pada bidang pengawasan DPR akan mengadakan rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili oleh kementerian atau lembaga sesuai dengan bidangnya.
Tugas Komisi DPR 1 Sampai 11
Mengutip dari laman resmi dpr.go.id/, komisi merupakan salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Setiap anggota DPR (kecuali) pimpinan harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotaan komisi berkaitan erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang dikeluarkan oleh komisi.
Pada DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah komisi sebanyak 11 komisi. Hal ini Sesuai dengan keputusan rapat paripurna DPR RI pada tanggal 22 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Politik Dan Akuntansi Keperilakuan: Membuka Kotak Pandora Perilaku Korupsi Politik dari Dimensi Multidisiplin Ilmu oleh Ardeno Kurniawan, S.E., M.Acc., Ak (2022:134—124) berikut ini penjelasan mengenai ruang lingkup tugas Komisi DPR 1 sampai 11.
ADVERTISEMENT
Sebagai warna negara Indonesia alangkah baiknya untuk mengetahui tugas komisi DPR 1 sampai 11 agar mengetahui bagaimana cara kerja lembaga pemerintahan khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (NTA)
Baca juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPR di Indonesia