Ketahui Tugas Komisi DPR 1 Sampai 11

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

DPR menjadi salah satu lembaga penting di pemerintahan. Dalam menjalankan fungsi-fungsinya, DPR membentuk unit kerja utama yang dikenal dengan sebutan komisi. Lantas, apa saja tugas komisi DPR 1 sampai 11?
Secara umum, setiap komisi mempunyai tugas di bidang anggaran, legislasi dan pengawasan. Pada bidang pengawasan DPR akan mengadakan rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili oleh kementerian atau lembaga sesuai dengan bidangnya.
Tugas Komisi DPR 1 Sampai 11
Mengutip dari laman resmi dpr.go.id/, komisi merupakan salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Setiap anggota DPR (kecuali) pimpinan harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotaan komisi berkaitan erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang dikeluarkan oleh komisi.
Pada DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah komisi sebanyak 11 komisi. Hal ini Sesuai dengan keputusan rapat paripurna DPR RI pada tanggal 22 Oktober 2019.
Dikutip dari buku Politik Dan Akuntansi Keperilakuan: Membuka Kotak Pandora Perilaku Korupsi Politik dari Dimensi Multidisiplin Ilmu oleh Ardeno Kurniawan, S.E., M.Acc., Ak (2022:134—124) berikut ini penjelasan mengenai ruang lingkup tugas Komisi DPR 1 sampai 11.
Komisi I DPR mengurusi bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, serta Komunikasi dan Informatika
Komisi ll DPR membidangi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, serta Pertahanan dan Reforma Agraria
Komisi III DPR membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan
Komisi IV DPR membidangi Pertanian, Kelautan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Komisi V DPR membidangi infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi, meteorologi, klimatologi, geofisika serta pencarian dan pertolongan
Komisi VI DPR membidangi Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi, dan Standarisasi Nasional
Komisi VII DPR membidangi Energi, Riset dan Teknologi
Komisi VIII DPR membidangi Agama, Sosial, Kebencanaan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Komisi IX DPR membidangi Ketenagakerjaan, Kependudukan seta Kesehatan
Komisi X DPR membidangi Pendidikan, Riset dan Kepariwisataan
Komisi XI DPR membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perbankan
Sebagai warna negara Indonesia alangkah baiknya untuk mengetahui tugas komisi DPR 1 sampai 11 agar mengetahui bagaimana cara kerja lembaga pemerintahan khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (NTA)
Baca juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPR di Indonesia
