Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Ketahui Tugas Penata Kelola Pemilihan Umum
6 September 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan fungsional yang berperan penting dalam penyelenggaraan proses pemilihan umum di Indonesia . Tugas penata kelola Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai Pasal 3 Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, yaitu melakukan pengelolaan tahapan kepemiluan.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman jdih.kpu.go.id, tujuan tata cara ini dimaksudkan sebagai pedoman pembentukan dan penyelenggaraan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
Tugas Penata Kelola Pemilihan Umum dan Tanggung Jawabnya
Jabatan penata kelola Pemilihan Umum ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik, efektif, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, Pasal 3 Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas penata kelola Pemilihan Umum dan tanggung jawabnya.
1. Perencanaan dan Persiapan Penyelenggaraan Pemilu
Penata Kelola Pemilu bertanggung jawab dalam menyusun rencana dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum. Ini meliputi:
ADVERTISEMENT
Dalam tahapan ini, Penata Kelola harus memastikan bahwa setiap elemen yang diperlukan untuk Pemilu, seperti dokumen, sarana, dan prasarana, tersedia dan siap digunakan sesuai dengan standar.
2. Pelaksanaan Tahapan Pemilu
Pada tahap pelaksanaan, Penata Kelola Pemilu terlibat langsung dalam menjalankan berbagai tahapan Pemilu, termasuk:
3. Pemantauan dan Pengawasan Pemilu
Tugas Penata Kelola Pemilu juga mencakup pengawasan jalannya Pemilu. Mereka harus memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT
Beberapa tanggung jawab dalam tahap ini antara lain:
Pengawasan yang dilakukan oleh Penata Kelola bertujuan untuk meminimalisir kesalahan atau kecurangan dalam Pemilu, sehingga proses pemilihan tetap adil dan transparan.
4. Pengelolaan Administrasi Pemilu
Penata Kelola Pemilu juga bertugas dalam pengelolaan administrasi Pemilu, yaitu:
Dokumen-dokumen tersebut mencakup hasil pemungutan suara, laporan insiden di lapangan, serta laporan penggunaan anggaran dan logistik.
5. Evaluasi dan Pelaporan
Setelah Pemilu selesai dilaksanakan, Penata Kelola Pemilu juga bertugas melakukan evaluasi terhadap seluruh proses penyelenggaraan. Mereka harus menyusun laporan evaluasi yang mencakup:
ADVERTISEMENT
Hasil evaluasi ini kemudian diserahkan kepada lembaga terkait sebagai dasar dalam perbaikan proses Pemilu yang akan datang.
6. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan
Penata Kelola Pemilu juga bertanggung jawab dalam menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam Pemilu, seperti:
Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan keterlibatan semua pihak dalam mendukung kelancaran Pemilu.
7. Tugas Lainnya Sesuai Kebutuhan
Selain tugas utama tersebut, Penata Kelola Pemilu juga dapat diberikan tugas tambahan yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu. Misalnya, seperti pengelolaan konflik yang terjadi di lapangan, edukasi kepada masyarakat mengenai Pemilu, atau menangani keluhan dari peserta Pemilu dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penata Kelola Pemilu berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi. Tugas penata kelola Pemilihan Umum mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi seluruh proses Pemilu.
Sebagai tulang punggung dalam administrasi dan logistik Pemilu, jabatan ini memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara adil oleh rakyat.(VAN)