Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ketahui Tugas Perencana Ahli Pertama
21 Agustus 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam struktur Pegawai Negeri Sipil atau PNS atau biasa juga disebut ASN (Aparatur Sipil Negara), terdapat beberapa jenis jabatan. Salah satunya adalah Perencana Ahli Pertama. Salah satunya adalah Perencana Ahli Pertama. Terdapat beberapa tugas Perencana Ahli Pertama yang cukup penting dalam pengembangan suatu daerah atau kegiatan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, perencana adalah PNS yang diberikan tanggung jawab, wewenang, serta hak oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas-tugas teknis terkait perencanaan pembangunan di Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.
Tugas Perencana Ahli Pertama
Mengutip buku Dasar-Dasar Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial karya Oman Sukmana (2022:141) Perencana Ahli Pertama memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan identifikasi dan menyelesaikan masalah sosial dalam perencanaan sosial. Oleh karenanya, salah satu tugas Perencana Ahli Pertama adalah mengidentifikasi permasalahan.
1. Mengidentifikasi Permasalahan
Tugas ini melibatkan pencarian dan pengenalan permasalahan yang ada dalam masyarakat atau sektor tertentu yang memerlukan intervensi atau solusi melalui perencanaan pembangunan. Identifikasi ini dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, sosial, lingkungan, dan kebijakan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
2. Merumuskan Permasalahan
Setelah masalah diidentifikasi, langkah berikutnya adalah merumuskannya dengan jelas dan spesifik. Perumusan ini penting untuk menentukan fokus dan arah perencanaan yang akan dilakukan. Permasalahan dirumuskan dalam bentuk pertanyaan atau pernyataan yang akan menjadi dasar dalam proses perencanaan.
3. Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder
Tugas ini melibatkan pengumpulan dan pengidentifikasian data sekunder, yaitu data yang sudah tersedia dari sumber-sumber seperti laporan, studi sebelumnya, statistik pemerintah, atau dokumen lain. Data ini digunakan untuk memahami konteks dan latar belakang masalah yang sedang dianalisis.
4. Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer
Selain data sekunder, perencana juga harus mengumpulkan dan mengidentifikasi data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan atau sumber asli. Pengumpulan data ini bisa dilakukan melalui survei, wawancara, observasi, atau metode lainnya yang relevan.
5. Mengolah Data dan Informasi
Data yang telah dikumpulkan, baik primer maupun sekunder, diolah menjadi informasi yang berguna. Pengolahan ini bisa melibatkan langkah-langkah seperti klasifikasi, penyusunan dalam tabel atau grafik, dan analisis statistik, agar data lebih mudah dipahami dan dapat digunakan dalam proses perencanaan.
ADVERTISEMENT
6. Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data
Perencana harus memastikan bahwa proses pengumpulan data berjalan efektif dan efisien. Ini termasuk memilih metode pengumpulan data yang tepat, mengelola sumber daya dengan baik, dan meminimalkan hambatan atau kendala selama proses pengumpulan.
7. Menganalisis Data dan Informasi
Setelah data diolah, langkah selanjutnya adalah melakukan analisis untuk menemukan pola, hubungan, dan implikasi dari data tersebut. Analisis ini bertujuan untuk mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang permasalahan dan untuk merumuskan rekomendasi atau solusi yang tepat.
8. Menyajikan Data dan Informasi
Hasil analisis data dan informasi perlu disajikan dalam format yang jelas dan mudah dipahami oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Ini bisa berupa laporan, presentasi, grafik, peta, atau visualisasi data lainnya yang membantu dalam pengambilan keputusan.
9. Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Tugas ini melibatkan penyusunan mekanisme pengendalian yang akan memastikan bahwa pelaksanaan rencana pembangunan berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Persiapan ini meliputi penetapan indikator keberhasilan, jadwal monitoring, dan penilaian risiko.
ADVERTISEMENT
10. Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan
Perencana juga bertanggung jawab atas persiapan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan tahunan. Ini mencakup penetapan kriteria evaluasi, metode pengumpulan data evaluasi, dan prosedur pelaksanaan evaluasi.
11. Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan
Setelah evaluasi dilaksanakan, data dan informasi yang diperoleh diolah untuk menilai keberhasilan rencana pembangunan tahunan. Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk memperbaiki dan mengarahkan rencana pembangunan berikutnya.
Secara keseluruhan, tugas-tugas ini menunjukkan bahwa tugas Perencana Ahli Pertama sangat penting dalam pembangunan. Tugas ini menekankan peran penting Perencana Ahli Pertama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. (BAI)
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPR di Indonesia