Konten dari Pengguna

Ketahui Uraian Tugas Bidan Terampil

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Uraian Tugas Bidan Terampil. Sumber: Pexels/Kaboompics
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uraian Tugas Bidan Terampil. Sumber: Pexels/Kaboompics

Uraian tugas bidan terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat bidan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan. Hal ini perlu diketahui dan dipahami oleh bidan yang bertugas.

Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Uraian Tugas Bidan Terampil

Ilustrasi Uraian Tugas Bidan Terampil. Sumber: Pexels/Mart Production

Mengutip buku Asuhan Kebidanan Kehamilan karya Ayu Idaningsih (2021:5) bidan yang terampil harus mengetahui kapan melakukan sesuatu, serta intervensi yang dilakukan harus aman sesuai bukti ilmiah. Oleh karenanya, ada beberapa uraian tugas bidan terampil yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah melakukan pengkajian pada ibu hamil.

Pada dasarnya, jabatan fungsional bidan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS. Jabatan fungsional bidan juga merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Berikut beberapa tugas bidan terampil yang dapat diperhatikan.

  1. Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis;

  2. Melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana pada pelayanan kebidanan;

  3. Merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan;

  4. Memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent;

  5. Melakukan tindakan pencegahan infeksi;

  6. Memberikan nutrisi dan rehidrasi atau oksigenisasi atau personal hygiene;

  7. Memberikan vitamin/suplemen pada klien/ asuhan kebidanan kasus fisiologis;

  8. Melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil;

  9. Memberikan KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan;

  10. Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis;

  11. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;

  12. Melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis;

  13. Melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis;

  14. Melakukan pengkajian pada ibu nifas;

  15. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1);

  16. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2)

  17. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3);

  18. Melakukan asuhan kebidanan pada gangguan psikologis ringan dengan pendampingan;

  19. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal;

  20. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal;

  21. Melakukan penanganan awal kegawatdaruratan pada Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR);

  22. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan;

  23. Melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) oral dan kondom;

  24. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan;

  25. Melakukan promosi dan edukasi tentang perilaku pola hidup sehat untuk remaja termasuk personal hygiene dan nutrisi;

  26. Melakukan pendataan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita) di wilayah kerja Puskesmas melalui kunjungan rumah;

  27. Melakukan tabulasi sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita);

  28. Mengikuti pelaksanaan kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) atau Musyawarah Masyarakat Desa (MMD);

  29. Melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung Keluarga Berencana (KB) atau tempat lain sesuai penugasan;

  30. Melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah;

Berbagai uraian tugas bidan terampil ini perlu diketahui dan diperhatikan baik oleh bidan maupun calon bidan. Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka bidan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan ini. (BAI)

Baca Juga: Ketahui Uraian Tugas Arsiparis Ahli Pertama pada ASN