Konten dari Pengguna

Komisaris: Tugas, Peran, dan Tanggung Jawabnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi komisaris. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi komisaris. Foto: Pexels

Komisaris adalah jabatan dalam perseroan yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Baik secara umum maupun khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi.

Komisaris memiliki wewenang utama untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi. Tentunya, keberadaan komisaris dalam perusahaan merupakan suatu keharusan.

Tugas Komisaris

Ilustrasi komisaris. Foto: Pexels

Komisaris adalah salah satu organ penting yang harus dimiliki perseroan. Umumnya, tugas dan tanggung jawab komisaris sama.

Dikutip dari buku Sengketa Antarorgan Perseroan: Perspektif Teori, Praktik, dan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Dr. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H. (2020:34), berikut ini tugas dan tanggung jawab komisaris yang perlu diketahui.

1. Melakukan Pengawasan

Secara umum, komisaris bertugas atas kebijakan jalannya kepengurusan perseroan sesuai anggaran dasar. Oleh sebab itu, komisaris harus memiliki itikad baik, bertanggung jawab, dan wajib menjalankan tugas demi kepentingan perseroan.

Misalnya, memberikan laporan tugas pengawasan kepada RUPS, menandatangani laporan tahunan bersama dengan anggota direksi, dan lain-lain.

2. Memberikan Nasihat kepada Direksi

Dalam menjalankan tugasnya, komisaris yang melakukan pengawasan wajib memberikan nasihat, petunjuk atau arahan kepada direksi. Jika apa yang dilakukan direksi tidak sesuai, maka komisaris wajib memberikan nasihat demi kepentingan perseroan.

Tidak hanya memberikan nasihat saja, komisaris juga berhak untuk memberhentikan anggota direksi disertakan dengan alasannya. Hal ini dikarenakan komisaris bertanggung jawab besar terhadap pengawasan suatu perseroan.

3. Memberikan Persetujuan/Bantuan kepada Direksi

Komisaris juga bertugas dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

4. Melakukan Pengurusan Perseroan

Jika perseroan dalam keadaan darurat, komisaris dapat membuat pengurus yang digunakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Peran Komisaris

Ilustrasi komisaris. Foto: Pexels

Komisaris memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu perseroan, terutama dalam pelaksanaan good corporate governance.

Dikutip dari buku Keuntungan & Risiko Menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham, Bonifasius Aji Kuswiratmo, S.H., M.H (2016:53), good corporate governance adalah suatu prinsip yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai kesetimbangan antara kekuatan dan kewenangan, dalam memberikan pertanggungjawaban kepada para shareholder khususnya dan stakeholder umumnya.

Komisaris merupakan inti dari adanya corporate governance. Pasalnya tugas komisaris ditugaskan untuk menjamin pelaksanaan strategi dalam suatu perseroan, mengawasi direksi ketika mengelola perseroan, dan mewajibkan terlaksananya akuntabilitas di dalam perseroan.

Baca juga: Mengenal Istilah Paruh Waktu dan Penerapannya dalam Dunia Kerja

Demikianlah ulasan mengenai komisaris beserta tugas, peran dan tanggungjawabnya. Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat. (NTA)