Konten dari Pengguna

Komisi VIII DPR RI Membidangi Apa? Ini Penjelasan Tugasnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
25 Oktober 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi komisi viii dpr ri membidangi apa, foto:pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi komisi viii dpr ri membidangi apa, foto:pexels
ADVERTISEMENT
Komisi VIII DPR RI adalah salah satu dari 11 komisi yang ada di DPR RI. Komisi ini memiliki bidang tugas yang berbeda dengan jenis komisi lainnya. Lantas komisi VIII DPR RI membidangi apa?
ADVERTISEMENT
Secara umum Komisi VIII DPR RI memiliki peran penting dalam pembangunan negara Indonesia. Dalam menjalankan perannya, komisi tersebut melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga serta kementerian terkait untuk mencapai tujuan dan tugasnya.

Komisi VIII DPR RI Membidangi Apa?

Ilustrasi komisi viii dpr ri membidangi apa, foto:pexels
Dikutip dari buku Hukum Administrasi Negara, Dina Susiani (2019:44), DPR merupakan salah satu lembaga negara yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilu. Angota DPR bertugas selama lima tahun dan harus melakukan sidang paling sedikit sekali dalam satu tahun.
DPR mempunyai 3 fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pada tingkat DPR RI terbagi atas beberapa komisi, di mana setiap komisi memiliki bidang atau ruang lingkup tugas serta mitra kerja yang berbeda-beda.
Salah satu komisi dalam DPR RI yaitu Komisi VIII DPR RI yang bertugas dalam bidang tertentu. Lalu Komisi VIII DPR RI membidangi apa? Komisi ini mempunyai ruang lingkup tugas yang meliputi beberapa bidang. Adapun penjelasannya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya komisi-komisi lainnya, Komisi VIII DPR RI mempunyai tugas dan fungsi dalam bidangnya. Berikut penjelasan beberapa tugas yang diemban oleh Komisi VIII DPR RI.

1. Legislasi

Pada bidang legilasi, Komisi VIII DPR RI mempunyai tanggung jawab untuk melakukan persiapan, penyusunan, pembahasan, serta penyempurnaan rancangan Undang-Undang yang termasuk pada ruang lingkup tugas komisi tersebut.
Komisi VIII DPR RI dapat melaksanakan penyusunan RUU Usul Inisiatif DPR dan melakukan pembahasan RUU Usul Inisiatif Pemerintah. Kemudian RUU Pengesahan Perjanjian Internasional (Ratifikasi), serta RUU Usul Inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT

2. Keterlibatan Mayarakat

Pada proses pembentukan Undang-Undang, Komisi VIII DPR RI membuka partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dirumuskan serta dibahas. Masyarakat dapat memberikan masukan dengan cara tertulis ataupun melalui Rapat Dengar Pendengar Umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI.
Selain itu, komisi ini juga meminta masukan dari pakar akademis serta pejabat pemerintah melalui RDPU, RDP, atau kunjungan kerja.
Komisi VIII DPR RI membidangi apa? Komisi tersebut membidangi pada ruang lingkup agama, sosial, serta perempuan dan anak. (PAM)